Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 28 September 2020 | 17:20 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat memberikan keterangan pers (Suara.com/Ummi Saleh).

SuaraJakarta.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik di Polda Metro Jaya.

Pencabutan dilakukan kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, pada Senin (28/9/2020).

"Hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata Ramzy dilansir dari Antara.

Ramzy membenarkan jika ada kesepakatan antara Ahok dan para tersangka yang sebelumnya ia laporkan.

Baca Juga: Kasihan Tersangka Sudah Tua, Ahok Cabut Laporan Kasus Fans Veronica Tan

"Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani. Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," kata Ramzy.

Ramzy mengatakan para tersangka sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya.

"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy.

Ahmad Ramzy, pengacara Ahok setelah resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir).

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh kuasa hukummnya melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS (67) dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ (47).

Baca Juga: Maafkan Ulah Veronica Lovers, Ahok Mau Cabut Kasus Tersangka karena Kasihan

KS dan EJ dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada Ahok dan istrinya.

Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Menurut saksi ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro jaya, Kamis (06/08/2020). [Ist]

Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah lima tahun penjara.

Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.

Load More