Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 28 September 2020 | 17:40 WIB
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tempat isolasi pasien Covid-19 dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG) di tiga lokasi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 22 September 2020.

"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Kepgub.

Daftar tiga lokasi isolasi yang telah disiapkan bagi pasien OTG Covid-19 adalah di:

Baca Juga: Satgas Covid-19: Masih Tersedia 3.546 Bed untuk Isolasi Pasien di Jakarta

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) yang beralamat di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, yang beralamat di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

3. Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, yang beralamat di Jalan Harsono RM, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Adapun untuk pembiayaan memenuhi fasilitas tempat isolasi, kata Anies, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anies.

Baca Juga: Waduh! Kapasitas Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Banyumas Hampir Penuh

Load More