SuaraJakarta.id - Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2) kembali menggelar aksi, Senin (28/9/2020).
Aksi demo ini berlangsung di 3 titik. Mereka long march dari lokasi penggusuran menuju Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut putusan Annmaning Pengadilan PN Klas 1 A terhadap eksekusi dan penyerahan lahan jilid kedua untuk proyek Tol JORR 2 tersebut.
Diketahui, saat ini terdapat 4 bidang lagi dan belum eksekusi yang tengah digunakan oleh warga sebagai posko.
"Tujuannya ini memprotes masalah keputusan Annmaning. Nah biasanya kalo udah Anmanning langsung eksekusi, makanya kami menolak karena apa tempat yang kami tinggal sekarang itu buat posko kami," ujar warga, Dedi kepada Suara.com, Senin (28/9/2020).
Dalam aksi tersebut warga yang dikawal oleh sejumlah organisasi mahasiswa nampak membopong keranda mayat. Kemudian juga terdapat boneka pocong sebagai simbol matinya keadilan.
Dedi mengatakan keputusan tersebut diprotes warga lantaran eksekusi dan ganti ruginya tak sesuai dengan yang ada di setifikat.
"Kayak contohnya rumah punya Nurmain luasnya itu 70 meter persegi tapi yang dibayar cuma 19 meter persegi. Bangunannyaa tidak dijelaskan," kata Dedi.
Sejauh ini kata Dedi, pihaknya juga sudah dikawal oleh tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang tak sebanding.
Baca Juga: 23 PNS Tes COVID-19 karena Sekertaris Camat Jambe Tangerang Positif Corona
"Kalau dari pengacara tadi bilang hari ini udah keluar nomor perkara. Udah dapat nomor perkara nanti mungkin nunggu panggilan. Arahan ke mediasi biar cepet. Kita dikasih sidang istimewa soalnya sama ketua PN," ungkap Dedi.
Dedi menegaskan warga akan menerima eksekusi dan penyerahan lahan bila semua ganti rugi terselesaikan dengan adil.
"Karena kami Membutuhkan lahan yang sekarang buat posko. Buat masak tidur laki-laki semua di posko. Kalo yang perempuan dan anak-anak masih kecil semua dikontrakkan. Untuk barang-barang aja masih pada di luar," tegas Dedi.
Dalam aksi tersebut, warga dipertemukan dengan wakil ketua PN Tangerang Klas 1, Sutarjo untuk melakukan mediasi. Namun, hanya sebagian masa saja yang diperbolehkan masuk.
Warga lainnya, Nurmain mengatakan mediasi tak menghasilkan kesepakatan. Keputusan PN Tangerang Klas 1 tidak bisa berubah. Eksekusi dan penyerahan akan tetap dilakukan.
"Tapi gak ada solusinya. Cuma solusi itu harus melakukan gugatan. Gak ada teguran misalkan ke pihak BPN PPK atau Jasamarga untuk menilai ulang atau mengecek ulang gak ada kayak begitu," jelasnya.
Berita Terkait
-
KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
DKI Kembangkan Pusat Olah Organik Ciangir untuk Perkuat Ketahanan Pangan, Seberapa Efektif?
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia