SuaraJakarta.id - Polri melarang masyarakat melakukan kegiatan nonton bareng atau nobar film G30S/PKI pada 30 September 2020 mendatnag.
Masyarakat diminta untuk menonton film produk rezim Orde Baru itu di rumah masing-masing.
Pelarangan nobar film G30S/PKI guna menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di tengah pandemi Corona yang masih mewabah di Tanah Air.
Polri juga memastikan tak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan nobar film G30S/PKI.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan menggelar patroli operasi yustisi untuk mengantisipasi adanya kerumunan di tempat-tempat tertentu.
Seperti, kegiatan nobar film G30S/PKI yang direncanakan akan digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 cs.
"Tim gabungan operasi yustisi juga patroli menyasar tempat-tempat kerumunan yang berpotensi sebagai klaster baru Covid-19 untuk dibubarkan," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Berkenaan dengan itu, Awi mengingatkan bahwa pihaknya tak segan akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Dia menyebutkan, bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Polri Tak Akan Lansir Izin Keramaian Nobar G30SPKI
"Apabila ada yang melanggar protokol kesehatan tentunya akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Polri sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian untuk kegiatan nobar film G30S/PKI.
Alasannya, lantaran kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Awi ketika itu menjelaskan bahwa surat izin keramaian tersebut tidak dikeluarkan bukan karena Polri melarang kegiatan menonton film dokudrama propaganda karya Arifin C Noer.
Dia pun menyarankan masyarakat alangkah baiknya jika ingin menonton produk film rezim orde baru tersebut di rumah.
"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing (di rumah)," ucap Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020) kemarin.
Berita Terkait
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
-
Antisipasi Karhutla, Sespimti Polri Petakan Titik Rawan Kebakaran di Samboja Barat
-
Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!
-
Jamin Keamanan Investasi, Kapolri Perintahkan Sikat Habis Premanisme di Kawasan Industri!
-
Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar