SuaraJakarta.id - Aksi vandalisme dilakukan Satrio Katon Nugroho. Remaja berusia 18 tahun tersebut mencorat-coret dinding serta ubin Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang dengan berbagai tulisan bernada SARA.
Peristiwa itu terjadi Selasa (29/9/2020) kemarin, di sebuah musala di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Satrio mencorat-coret tembok dan lantai Musala Darussalam dengan berbagai tulisan menggunakan pilox hitam.
Diantaranya tulisan "Saya Kafir", "Anti Islam", "Anti Khilafiyah", dan "Tidak Ridho".
Baca Juga: Aksi Vandalisme Putranya di Musala Bikin Geger, Begini Reaksi Ibunda Satrio
Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengamankan Satrio yang tinggal tak jauh dari Musala Darussalam yang dicorat-coretnya.
"Tepatnya pukul 18.30 WIB setelah dua jam terima laporan kami langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun, yang tidak jauh tinggalnya dari TKP musala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).
Kekinian mahasiswa salah satu kampus swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut empat fakta dari aksi vandalisme yang dilakukan Satrio:
1. Sobek Al Quran
Baca Juga: Corat-coret Musala di Tangerang, Satrio Belajar Agama di YouTube
Tak hanya mencorat-coret dinding dan ubin Musala Darussalam, Satrio diketahui juga melakukaan penodaan terhadap dua buah Al Quran, kitab suci umat Islam.
Pertama, Satrio membubuhkan tanda silang pada sebuah Al Quran yang besar dengan pilox hitam.
Selain itu, Satrio juga merobek sebuah Al Quran kecil.
2. Belajar Agama di YouTube
Kepada petugas, Satrio mengaku banyak menonton tayang-tayangan bernuansa keagamaan di YouTube.
"Dia belajar agama dari YouTube. Menurutnya tindakannya itu benar," ujar Ade.
3. Dua Kali
Aksi perusakan musala bukanlah yang pertama dilakukan anak kedua dari dua bersaudara tersebut. Sebelumnya Satrio memotong kabel mic speaker untuk adzan di musala berbeda.
Musala itu tak begitu jauh jaraknya dari Musala Darussalam yang dicorat-coret tersangka Selasa lalu.
"Jarak dua musala itu 400 meter dari lokasi TKP pertama," papar Ade.
4. Penodaan Agama
Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama.
Satrio dijerat Pasal 156 KUHP.
Satrio diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama. Sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.
Atas hal itu, Satrio terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
-
Sosok Kades Pelapor Said Didu Dikuliti Netizen, Disebut Pernah Dilaporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
-
Gibran Tak Lagi Bagi-bagi Susu karena Ditegur? Netizen Timpali Cuitan Hensat: Lagi Sibuk Hapus Postingan Fufufafa
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!