Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Oktober 2020 | 07:15 WIB
Pelaku vandalisme Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang, Satrio Katon Nugroho. [Dok. Polisi]
Warga mengecet ulang dinding Musala Darussalam yang dicorat-coret Satrio, Rabu (30/9/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

3. Dua Kali

Aksi perusakan musala bukanlah yang pertama dilakukan anak kedua dari dua bersaudara tersebut. Sebelumnya Satrio memotong kabel mic speaker untuk adzan di musala berbeda.

Musala itu tak begitu jauh jaraknya dari Musala Darussalam yang dicorat-coret tersangka Selasa lalu.

"Jarak dua musala itu 400 meter dari lokasi TKP pertama," papar Ade.

4. Penodaan Agama

Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama.

Satrio dijerat Pasal 156 KUHP.

Satrio Katon Nugroho, pelaku vandalisme Musala Darussalam di Tangerang. [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Satrio diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama. Sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.

Atas hal itu, Satrio terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Aksi Vandalisme Putranya di Musala Bikin Geger, Begini Reaksi Ibunda Satrio

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.

Load More