SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melarang pasien positif corona untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun kali ini kebijakannya itu telah dibatalkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengatakan untuk bisa melakukan isolasi di rumah, ada syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya seperti berkoordinasi lebih dulu dengan gugus tugas penanganan Covid-19 setempat.
"Jika individu atau masyarakat ingin menggunakan fasilitas seperti rumah fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali," ujar Widyastuti kepada wartawan, Kamis (1/9/2020).
Jika diperbolehkan, maka nantinya kesehatan pasien yang melakukan isolasi mandiri bakal dipantau secara berkala.
Pemantauan dilakukan oleh jajaran Lurah hingga kepolisian dan TNI agar tak ada protokol kesehatan yang dilewatkan.
Karena itu sangat penting bagi warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
“Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala," jelasnya.
Apabila nantinya ternyata kondisi keseharan pasien makin memburuk, maka Satgas akan melakukan penjemputan. Mereka akan dilarang isolasi di rumah dan harus dirawat di Rumah Sakit (RS).
Baca Juga: PM Inggris: Cara Terbaik Memerangi Covid-19 Adalah dengan Taat Aturan
"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Meski sudah meminta izin kepada Satgas setempat, bukan berarti pasien akan langsung diizinkan.
Jika memang tempatnya dinilai tak layak dan membahayakan, maka isolasi di rumah akan dilarang.
Namun jika masih ngotot untuk melakukan isolasi di rumah, maka petugas akan menjemput paksa.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atai masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soal Kenaikan PBB, Anies: Hunian Adalah Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki
-
Seruan Anies untuk Generasi Muda: Ekspresi dan Keberanian Berbicara Adalah Bahan Bakar Perubahan
-
Sentilan Anies Baswedan di Panggung Pandji: Merdeka 80 Tahun, Warga Terasa Belum Didengar
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
Dampak Debat Capres 2024, Anies Baswedan Jadi Idola Bocah Kelas 5 SD di Australia
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar