SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melarang pasien positif corona untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun kali ini kebijakannya itu telah dibatalkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengatakan untuk bisa melakukan isolasi di rumah, ada syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya seperti berkoordinasi lebih dulu dengan gugus tugas penanganan Covid-19 setempat.
"Jika individu atau masyarakat ingin menggunakan fasilitas seperti rumah fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali," ujar Widyastuti kepada wartawan, Kamis (1/9/2020).
Baca Juga: PM Inggris: Cara Terbaik Memerangi Covid-19 Adalah dengan Taat Aturan
Jika diperbolehkan, maka nantinya kesehatan pasien yang melakukan isolasi mandiri bakal dipantau secara berkala.
Pemantauan dilakukan oleh jajaran Lurah hingga kepolisian dan TNI agar tak ada protokol kesehatan yang dilewatkan.
Karena itu sangat penting bagi warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
“Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala," jelasnya.
Apabila nantinya ternyata kondisi keseharan pasien makin memburuk, maka Satgas akan melakukan penjemputan. Mereka akan dilarang isolasi di rumah dan harus dirawat di Rumah Sakit (RS).
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Menag Fachrul Razi Jalani Pemulihan di Rumah
"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Meski sudah meminta izin kepada Satgas setempat, bukan berarti pasien akan langsung diizinkan.
Jika memang tempatnya dinilai tak layak dan membahayakan, maka isolasi di rumah akan dilarang.
Namun jika masih ngotot untuk melakukan isolasi di rumah, maka petugas akan menjemput paksa.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atai masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
-
Pulang dari Mekkah, Jemaah Haji Diminta Waspada dengan Gejala Covid-19
-
Kerap Berbeda, Hasyim Muhammad Dukung Putri Anies Dapat Beasiswa LPDP: Dia Berhak Mendapatkan Itu
-
Anies Siap Penuhi Ajakan Pramono Nobar Persija di JIS: Iya Dong
-
Dibuatkan Film Senyum Manies Love Story, Anies Baswedan Pilih Promosi GJLS
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Panduan Pintar Beli iPhone Bekas: Dari Pilih Seri Sampai Cek iCloud
-
Link DANA Kaget Aktif Berisi Ratusan Ribu Ada di Sini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Beracun! Pembakaran Plastik di Industri Tahu Terungkap
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Sambil Bersantai di Kafe, Begini Caranya!
-
Dapat Saldo DANA Gratis, Ini Cara Mudah & Link Aktif DANA Kaget Hari Ini