Kasmini mengatakan tiga tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan janda muda A, kekinian masih ditahan di Mapolsek Pajar Bulan.
Ketiga tersangka itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 370 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kami gunakan pasal maksimal karena perbuatan para tersangka sadis. Hukumannya maksimal mati," katanya.
Sementara dua pelaku yang masih buron dikabarkan sudah kabur ke luar Lahat dan sedang diburu petugas.
Baca Juga: Mayat Terbungkus Seprai di Humbahas: Korban Dianiaya, Diperkosa dan Dibunuh
"Dua DPO masih kita kejar. Mudah-mudahan mereka segera ditangkap," katanya.
3. Ditemukan di Pinggir Sungai
Sebelumnya, seorang wanita berinisial AM (26) ditemukan di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, saat Hari Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8/2020).
Janda muda tersebut diketahui korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Fakta itu ditemukan berdasarkan hasil visum dokter forensik selanjutkan dilakukan penyelidikan oleh polisi. Alhasil, polisi menangkap tiga dari lima pelaku.
Baca Juga: Habis Beli Kopi Miss V Bocah SD Berlumuran Darah, Habis Diperkosa di Hutan
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengungkapkan, para tersangka melakukan pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap korban.
Mereka mengakui semua tuduhan karena penyidik menemukan bukti kuat.
"Benar, dari hasil penyelidikan kami simpulkan korban diperkosa dan dibunuh oleh lima pelaku, tiga orang di antaranya sudah ditangkap dan berstatus tersangka," ungkap Gusti, Minggu (27/9/2020).
4. Cari Ikan
Gusti menjelaskan, pemerkosaan dan pembunuhan bermula saat para tersangka yang sedang mencari ikan, menemukan korban dalam keadaan busana minim terbaring di pinggir sungai.
Mereka lantas melakukan pemerkosaan secara bergilir.
Berita Terkait
-
Profil Fajri Akbar, DPRD Sumut yang Viral Diduga Menghamili Pegawai Bank
-
Fakta Mengejutkan di Balik Penjarahan Sembako dari Truk Kecelakaan di Jalintim
-
Misteri Kematian Jurnalis Juwita: Benarkah Ada Rekayasa Pemerkosaan dan Keterlibatan Lain Selain Kekasihnya?
-
Breaking News: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Narapidana Ambil Alih Gedung
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
Tag
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
'Tim Kami Seperti Lelucon': Media China Pesimistis Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi Skincare BPOM Harga Terjangkau, Terbaik Bikin Kulit Glowing dan Sehat
-
7 HP Murah RAM 8 GB Terbaik Juni 2025, Cuma Rp 2 Jutaan dapat Memori Jumbo
-
Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
-
Bali Master League 45+ Pekan Kedua, Baling FC Bantai Oldstar Kelan 4-1
Terkini
-
Awali Pekan dengan Saldo DANA Kaget, Berkesempatan Mendapatkan Hingga Rp249 Ribu!
-
Waspadai Cacar Api pada Lansia: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya
-
Saldo DANA Kaget Langsung Cair, Ini Link Aktif dan Cara Ampuh Dapetinnya
-
5 Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Libur Panjang: Jangan Ketinggalan!
-
Ini 5 Rekomendasi Paylater Aman dan Mudah untuk Transaksi Sehari-hari