SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah. Sebelumnya sempat ada wacana isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah.
Ada 16 syarat bagi warga untuk bisa isolasi mandiri di rumah.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan masyarakat, saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri.
Namun petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
"Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," sambungnya.
Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan.
Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Rumah Kecil Mau Jadi Tempat Isolasi Mandiri? Wagub DKI: Maaf Tidak Bisa!
Petugas kesehatan akan memantau secara berkala jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," ujarnya.
Berikut 16 syarat isolasi mandiri di rumah:
1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
Berita Terkait
-
Waspada Covid XBB: Gejala, Penyebaran dan Panduan Isolasi Mandiri
-
Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara
-
Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running