SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap fakta di balik kasus penculikan dan pelecehan seksual yang dilakukan predator anak berinisial PBA alias Praditya Bayu (39) terhadap perempuan berkebutuhan khusus atau difabel berinisial A (15).
Terungkap, selama penculikan dari Jakarta hingga dibawa kabur ke Jombang, Jawa Timur, tersangka Bayu telah menyetubuhi korban sebanyak 14 kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mulanya tersangka Bayu menculik korban pada 8 September di dekat Danau Sunter, Jakarta Utara. Ketika itu, tersangka memberi uang Rp 50 ribu dan mengiming-imingi korban akan diberi pekerjaan sebagai pembantu.
Kemudian, tersangka membawa korban ke kos-kosannya di wilayah Sunter. Selama dua hari di sana, korban disekap di dalam kamar kos-kosan dan disetubuhi sebanyak tiga kali.
"Tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Setelah menyekap dan menyetubuhi korban, tersangka Bayu lantas membawa A ke Boyolali, Jawa Tengah.
Tersangka bersama korban sempat tinggal di sekitar Terminal Boyolali dan berjualan bakso. Selama beberapa hari menetap disana, tersangka Bayu lagi-lagi melakukan perilaku bejatnya kepada korban.
"Tersangka bekerja setiap hari penjual bakso, selama dua hari di Boyolali sempat dilakukan pencabulan tiga kali," beber Yusri.
Selanjutnya, tersangka Bayu kembali membawa korban ke Jombang, Jawa Timur. Sampai pada akhirnya, tersangka berhasil ditangkap bersama korban.
Baca Juga: Modus Carikan Pekerjaan, Bayu Culik dan Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus
Selama 23 hari masa penculikan dari Jakarta hingga tertangkap di Jombang, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 14 kali.
"Setelah dua hari di Boyolali, baru dibawa ke Jombang, jadi total 14 kali melakukan pencabulan tersangka kepada korban," pungkas Yusri.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka Bayu dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Predator
A seorang anak perempuan berkebutuhan khusus sebelumnya dilaporkan menjadi korban penculikan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PBA alias Bayu. Pelaku diduga kerap menculik anak-anak kecil berkebutuhan khusus.
Informasi penculikan tersebut viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @kevinwoozup.
Berita Terkait
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
Penculikan Kepala Bank BUMN: Dua Anggota Kopassus Jadi Tersangka, Ini Kronologinya!
-
Penampakan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Jakarta Siaga Rabies: 13.500 Hewan Sudah Disteril, Kucing Jadi Prioritas!
-
DANA Kaget 24 September 2025: Rebutan Saldo Gratis Langsung Cair
-
Terungkap Video Wahyudin Moridu Disebar Diduga Karena Hugel Minta Dinikahi
-
Intip Surga Bawah Laut Raja Ampat: Ada Hiu 'Berjalan' & Terumbu Karang Bikin Takjub!
-
Dicabut Erick Thohir! Apa Isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024