SuaraJakarta.id - Polisi resmi menetapkan dua petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang sebagai tersangka dalam kasus pelarian narapidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53). Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut membantu Cai Ji Fan melarikan diri melalui gorong-gorong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Adapun, kedua tersangka merupakan Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas.
"Kita naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan dengan Pasal 4260 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri. Keduanya diancaman dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri," ujar Yusri.
Beli Pompa
Penyidik sebelumnya mengungkap peran Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga turut membantu Cai Ji Fan melarikan diri melalui gorong-gorong.
LYusri ketika itu mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berinisial S tersebut diduga membantu Cai Ji Fan membelikan perkakas bangunan yang digunakan untuk menggali lubang hingga menebus gorong-gorong. Salah satunya yakni mesin pompa air.
Baca Juga: Bantu Cai Ji Fan Kabur, Dua Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka
"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan," kata Yusri.
Selain membelikan alat perkakas, Yusri menyebut bahwa petugas sipir juga turut mengantarkan alat tersebut kepada Cai Ji Fan. Atas bantuannya itu, Cai Ji Fan pun memberikan imbalan sebesar Rp 100 ribu.
"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapet imbalan Rp100 ribu, dia mengantar juga Rp100 ribu, itu keterangannya dari yang bersangkutan," bebernya.
Gorong-gorong
Cai Ji Fan narapidana mati kasus narkoba di Lapas Klas 1 Tangerang sebelumnya melarikan diri melalui gorong-gorong yang dibuatnya, pada Senin (14/9).
Gorong-gorong tersebut diduga dibuat dari kamar tahanan selama delapan bulan hingga menembus saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tepatnya berada di sebelah kiri pintu gerbang Lapas.
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!
-
10 Mobil Bekas Paling Value for Money di 2025, Fitur Mewah Harga Murah
-
BGN Dorong Peran Masyarakat dan UMKM Perkuat Rantai Pasok Program MBG