SuaraJakarta.id - Sebanyak 72 unit usaha kategori pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penutupan dikarenakan melanggar PSBB Jakarta Jilid II.
Ke-72 unit usaha tersebut melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di ibu kota.
"Mereka melakukan pelanggaran dari aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dari 72 unit usaha tersebut, sebanyak 25 adalah tempat usaha hiburan yang ditutup Disparekraf DKI seperti griya pijat, karaoke dan bar.
"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," kata dia.
Adapun 47 tempat usaha lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1x24 jam," kata Iffan.
Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.
"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," kata Iffan.
Baca Juga: Melonjak! Pasien Corona di Jakarta Tembus 1.000 Orang Dalam Sehari!
Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 September 2020.
Tempat usaha yang diawasi terdiri atas restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan dan sarana rekreasi keluarga. [Antara]
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
-
TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG