SuaraJakarta.id - Sebanyak 72 unit usaha kategori pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penutupan dikarenakan melanggar PSBB Jakarta Jilid II.
Ke-72 unit usaha tersebut melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di ibu kota.
"Mereka melakukan pelanggaran dari aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dari 72 unit usaha tersebut, sebanyak 25 adalah tempat usaha hiburan yang ditutup Disparekraf DKI seperti griya pijat, karaoke dan bar.
"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," kata dia.
Adapun 47 tempat usaha lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1x24 jam," kata Iffan.
Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.
"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," kata Iffan.
Baca Juga: Melonjak! Pasien Corona di Jakarta Tembus 1.000 Orang Dalam Sehari!
Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 September 2020.
Tempat usaha yang diawasi terdiri atas restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan dan sarana rekreasi keluarga. [Antara]
Berita Terkait
-
Kantong Kerap Terkuras Demi Tarif Parkir, Ojol Tagih Keberpihakan Pemprov DKI
-
Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 Gedung Sekolah, Anggaran Capai Rp 876,7 Miliar
-
Viral Alasan Tolak Karaoke Demak Ditutup, Bos: Neraka Siapa yang Isi?
-
Tarif Transjakarta Bakal Naik Mulai 2027, Gubernur Pramono Ungkap Alasannya
-
Enam Golongan Baru KLG Berlaku 2027, Bersamaan dengan Penyesuaian Tarif Transportasi Jakarta
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Sembilan Celurit Diamankan, Lima Terduga Pelaku Tawuran Diciduk di Jakarta Timur
-
BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut
-
Bikin Weekend Lebih Istimewa, Berikut Promo Nonton The Premiere untuk Nasabah BRI
-
Diskon MCU hingga 20%, Simak Healthcare Privilege BRI dan Prodia
-
Perkuat Standar Pelayanan, PKSS Gelar Jambore Satpam 2026 di 34 Cabang Indonesia