Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 23:05 WIB
Kakek berinisial S sedang menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Pandeglang terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. [Foto: BantenNews.co.id]

SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang kakek berusia 65 tahun berinsial S. Ia diduga tega mencabuli anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus di Kabupaten Pandeglang.

Tersangka pun ditangkap aparat Satreskim Polres Pandeglang pada, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, personel Unit PPA Polres Pandeglang menggerebek rumah milik anak tersangka. Namun kakek yang dicari polisi tersebut tidak ada di rumah tersebut.

ilustrasi pencabulan

"Awalnya unit PPA melakukan penggerebekan di rumah anak tersangka. Namun tersangka tidak berada disitu," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochmada Nandar.

Baca Juga: 14 Kali Setubuhi Gadis Difabel, Bayu Iming-imingi Korban jadi Istrinya

"Tapi anak tersangka mengantar anggota ke pesantren tempat tersangka dan menyerahkan tersangka kepada Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Selasa (6/10/2020).

Nandar menambahkan, tersangka dan korban pencabulan merupakan tetangga dan sudah saling kenal.

Saat melakukan aksinya, korban sempat diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp5 ribu jika mau menuruti kemauan tersangka.

"Modusnya dengan cara membujuk korban dan akan diberi uang lima ribu rupiah, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain," paparnya.

Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 potong baju, 2 potong celana dan 1 potong rok panjang milik korban.

Baca Juga: Oknum Honorer di Batam Gagahi Gadis 15 Tahun Hingga Berkali-kali

"Tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang {enetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun," tegasnya.

Load More