SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tutup layanan dan operasional selama 10 hari. Ini imbas dari ditemukannya 61 karyawan dengan hasil reaktif setelah mengikuti penelusuran tes cepat COVID-19 massal.
Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.
"Atas hasil itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan. Semula terhitung dari Rabu (7/10) sampai Jumat (9/10). Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10) sampai Jumat (16/10)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Bambang mengatakan 61 orang yang reaktif itu terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Ini Cara Pakai Masker saat Musim Hujan!
Setelah mendapatkan hasil reaktif, seluruhnya dipastikan langsung mengikuti tes usap untuk memastikan yang bersangkutan terpapar COVID-19 atau tidak.
"Insya Allah akan diketahui 2- 3 hari ke depan untuk hasil tes usapnya. Semoga hasilnya bisa negatif," ujar Bambang.
Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun harus menjalani kerja dari rumah selama penutupan gedung di Jalan Bungur Raya itu lebih dari satu minggu.
Meski demikian jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap dapat melayani masyarakat.
Baca Juga: Hakim hingga Satpam Reaktif Corona, PN Jakarta Pusat Perpanjang Lockdown
"PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak," ujar Bambang
Sebelumnya pada Selasa (6/10) diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan ditutup selama tiga hari akibat temuan dua kasus positif COVID-19.
Dari proses pelacakan kontak erat, didapati sebanyak 40 dari 250 orang mendapatkan hasil reaktif saat mengikuti tes cepat massal.
Rupanya angka tersebut bertambah sehingga keputusan penutupan sementara Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun ikut berubah. (Antara)
Berita Terkait
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution: Pengacara Kondang Yakup Hasibuan Turun Tangan!
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Skema Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 di Ronde 4 Kualifikasi Zona Asia
Terkini
-
Ferry Juliantoni: Pemerintah Percepat Pembentukan Lokasi Percontohan Koperasi Merah Putih
-
Review Jujur BYD M6: Fitur Keamanan Canggih, Tapi..
-
Bagian Mobil yang Jarang Dibersihkan dan Cara Mengatasinya
-
Jangan Salah! Ini Cara Sikat Gigi dan Pemakaian Obat Kumur yang Benar
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan dengan Kapasitas 6 Penumpang: Solusi Hemat untuk Keluarga