SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tutup layanan dan operasional selama 10 hari. Ini imbas dari ditemukannya 61 karyawan dengan hasil reaktif setelah mengikuti penelusuran tes cepat COVID-19 massal.
Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.
"Atas hasil itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan. Semula terhitung dari Rabu (7/10) sampai Jumat (9/10). Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10) sampai Jumat (16/10)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Bambang mengatakan 61 orang yang reaktif itu terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan.
Setelah mendapatkan hasil reaktif, seluruhnya dipastikan langsung mengikuti tes usap untuk memastikan yang bersangkutan terpapar COVID-19 atau tidak.
"Insya Allah akan diketahui 2- 3 hari ke depan untuk hasil tes usapnya. Semoga hasilnya bisa negatif," ujar Bambang.
Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun harus menjalani kerja dari rumah selama penutupan gedung di Jalan Bungur Raya itu lebih dari satu minggu.
Meski demikian jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap dapat melayani masyarakat.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Ini Cara Pakai Masker saat Musim Hujan!
"PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak," ujar Bambang
Sebelumnya pada Selasa (6/10) diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan ditutup selama tiga hari akibat temuan dua kasus positif COVID-19.
Dari proses pelacakan kontak erat, didapati sebanyak 40 dari 250 orang mendapatkan hasil reaktif saat mengikuti tes cepat massal.
Rupanya angka tersebut bertambah sehingga keputusan penutupan sementara Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun ikut berubah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas
-
Ahli Perbankan: NCD Terbit Setelah Dana Masuk ke Bank
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan