SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta meminta semua pihak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Diketahui, terkonfirmasi ada 18 anggota DPR positif Covid-19 setelah sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.
Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari. Hal ini sesuai dengan aturan PSBB Jakarta Jilid II.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Penutupan itu, kata Anies, dilakukan untuk mensterilkan kawasan tersebut demi menghindari penularan virus Corona yang lebih luas.
Penutupan gedung DPR selama tiga hari ini juga telah diamanatkan Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 Di Dki Jakarta.
Anies menjelaskan, tidak semua gedung dalam satu komplek di tutup total gara-gara kasus Covid-19 tersebut.
Akan tetapi hanya satu gedung yang menjadi kantor dari mereka yang sudah terpapar wabah mematikan itu.
"Seperti misalnya di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup.Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif," jelas Anies.
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi di Cikarang
Sementara itu, pihak Satpol PP DKI Jakarta menyebut bakal melakukan inspeksi ke komplek gedung DPR RI demi memeriksa penerapan protokol kesehatan menyusul munculnya klaster penyebaran Covid-19 di tempat itu, di mana ada 40 orang secara total yang bekerja di DPR RI, termasuk 18 orang di dalamnya adalah anggota legislatif tersebut.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, akan mengecek tempat itu untuk memastikan gedung tempat berkantornya para anggota DPR RI dan karyawan yang terpapar wabah ini sudah ditutup sesuai aturan yang berlaku.
"Ya nanti kita cek. Tapi saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," kata Arifin.
Jikapun gedung-gedung tersebut tidak ditutup dan beroperasi seperti biasa, Satpol PP bisa mengambil tindakan paksa.
Namun Arifin menyebut pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah gedung tempat berkantornya para pejabat yang terkena Corona atau bukan.
"Ya kita cek dulu, kita cek. Mereka juga sudah tahu aturannya, ketentuannya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!
-
DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya
-
Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak
-
Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG
-
Banyak RS Akreditasi Paripurna Tapi Nakes Terlantar! Sistem Penilaian akan Dirombak Total
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar