Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 Oktober 2020 | 19:14 WIB
Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya melakukan pembakaran terkait penolakan UU Cipta Kerja di Jalan Raya Pemda, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/10/2020). [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja berakhir ricuh. Mereka membakar ban di Jalan Raya Pemda, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/10/2020).

Peristiwa itu terjadi setelah massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya melakukan orasi. Seorang dari mereka tetiba membakar ban.

Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa menjelaskan awalnya demontrasi terjadi sekira pukul 14.00 WIB. Mereka berjalan kaki menuju traffic light untuk menyampaikan orasi.

Sesampainya di traffic light, kata Budi, rencananya mereka mau menyampaikan orasi dekat jalan raya dua arah Cikupa-Balaraja.

Baca Juga: Pendemo UU Cipta Kerja, Bawa Celurit sampai Nyamar Jadi Satpol PP

"Karena mereka mau disitu, kami selaku kepolisian menyekat dan mengimbau mereka untuk saling berbagi rasa menjaga ketertiban umum," katanya kepada Suara.com, Rabu (7/10/2020).

"Akhirnya mereka mau menuruti untuk ke samping jalan Pemda untuk tidak menimbulkan kemacetan," paparnya.

Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya melakukan orasi terkait penolakan UU Cipta Kerja di Jalan Raya Pemda, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/10/2020). [Dok. Polisi]

Setelahnya, Budi menyebut, mahasiswa tersebut melakukan orasinya. Namun, kata dia, pihaknya kembali mengimbau untuk tidak berkerumun.

"Karena dalam situasi pandemi Covid-19 yaitu tidak boleh berkerumun, mengumpulkan massa, harus memakai masker dan menjaga jarak. Mereka tetap akhirnya berorasi," imbuhnya.

Salah seorang dari mereka, kata dia, tetiba membakar ban. Peristiwa pembakaran itu terjadi sekira pukul 14.45 WIB.

Baca Juga: Polri Minta Buruh Tak ke Jakarta, Demo UU Ciptaker di Wilayah Masing-masing

"Mereka membawa semacam cairan yang tahu-tahunya terdapat benda terbakar. Kami sontak kaget. Padahal kami sedang berdialog dengan perwakilan mereka," ujarnya kepada Suara.com, Rabu (7/10/2020).

Karena ada kobaran api yang menyala, Budi melanjutkan, kepolisian langsung memadamkan api tersebut dengan menggunakan alat pemadam api ringan atau APAR.

"Ada kobaran api yang menyala dan asap, kami langsung memadamkannya. Tidak ada satu menit api berhasil dipadamkan dengan APAR," ungkapnya.

Ilustrasi - Mahasiswa membakar ban saat demo tolak UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) [Suara.com/Muhammad Aidil]

Sementara, Budi menyebut, mahasiswa yang memicu dengan membakar ban itu berhasil melarikan diri ke wilayah Bizpoint, Cikupa.

"Mahasiswa yang melakukan hal itu langsung melarikan diri kabur ke wilayah Bizpoint Cikupa. Kemudian kami amankan lima orang perwakilan dari mereka," sebutnya.

"Mereka ini mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya yang mau menyampaikan pendapatnya di muka umum. Jumlahnya ada 40 orang," paparnya.

Kendati demikian, Budi menegaskan, tidak ada gesekan yang terjadi antara mahasiswa dengan polisi. Selain juga tidak korban jiwa.

"Tidak ada insiden apa-apa atau benturan. Tidak ada yang luka-luka. Mereka settingan-nya begitu. Karena sudah habis bahan orasi, membakar langsung kabur," imbuhnya.

Demonstrasi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Bantennews)

Lima Orang Diamankan

Budi menuturkan, lima orang yang diamankan dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya itu sudah digiring ke Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku yang diamankan lima orang dari pihak mereka ke Polresta Tangerang. Mereka akan diperiksa untuk dilihat identitasnya apakah benar mahasiswa atau ditunggangi oleh yang lain," sebutnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More