SuaraJakarta.id - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona di Jakarta ditargetkan pada 13 Oktober mendatang. Namun agenda ini diperkirakan bakal molor dari jadwalnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan mengatakan, masih ada berbagai proses yang belum dirampungkan.
Contohnya seperti sekarang ini masih ada proses harmonisasi atau perbaikan redaksional dari hasil pembahasan di Bapemperda.
Usai harmonisasi, masih ada perbaikan dua pasal yang menyangkut kererlibatan DPRD dalam perpanjangan PSBB dan ketentuan pidana dalam Perda.
Rencananya pembahasan Raperda akan dilakukan pada Senin (12/10/2020) mendatang.
Setelah itu masih ada proses penilaian dari Kemendagri mengenai Raperda tersebut. Padahal target paripurna adalah 13 Oktober.
"Ya setelah harmonisasi dilakukan (diserahkan ke Kemendagri). Minggu depan ya. Artinya prosesnya sudah tidak di kita lagi, mungkin kita sudah punya kegiatan yang lain," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Pantas memang mengakui adanya potensi molor dalam pengesahan Perda ini. Namun menurutnya hal ini tak masalah karena yang paling penting adalah substansi atau kualitas dari Perda itu.
"Masih (bisa molor). Iya. Kita kan enggak ingin juga hanya jadi lembaga stempel gitu," jelasnya.
Baca Juga: Bahas Raperda Corona, DPRD DKI Pangkas Belasan Pasal
Terlebih lagi tidak akan terjadi kekosongan hukum meski Perda terlambat disahkan. Sebab dalam pelaksanaan penanganan corona, Peraturan Gubernur yang dikeluarkan Anies Baswedan bisa tetap jadi acuan sementara.
"Sebelum Perda ditetapkan ada Pergub-pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan. Tapi setelah Perda ini dikeluarkan, maka Pergub lain yang tidak sesuai aturan otomatis tidak berlaku lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?
-
Munir, dan Pertanyaan HAM yang Tak Pernah Benar-Benar Dijawab
-
Cara Daftar Program 'Arigato! Cashback': Belanja di Jepang 100 Ribu Yen, Dapat Balik 10 Persen
-
Cek Fakta: Benarkah Menkeu Purbaya Ancam Luhut & Sri Mulyani Soal Pengembalian Uang Negara
-
Tak Perlu Renovasi Mahal, Ini 7 Modifikasi Rumah Sederhana untuk Antisipasi Banjir