SuaraJakarta.id - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona di Jakarta ditargetkan pada 13 Oktober mendatang. Namun agenda ini diperkirakan bakal molor dari jadwalnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan mengatakan, masih ada berbagai proses yang belum dirampungkan.
Contohnya seperti sekarang ini masih ada proses harmonisasi atau perbaikan redaksional dari hasil pembahasan di Bapemperda.
Usai harmonisasi, masih ada perbaikan dua pasal yang menyangkut kererlibatan DPRD dalam perpanjangan PSBB dan ketentuan pidana dalam Perda.
Rencananya pembahasan Raperda akan dilakukan pada Senin (12/10/2020) mendatang.
Setelah itu masih ada proses penilaian dari Kemendagri mengenai Raperda tersebut. Padahal target paripurna adalah 13 Oktober.
"Ya setelah harmonisasi dilakukan (diserahkan ke Kemendagri). Minggu depan ya. Artinya prosesnya sudah tidak di kita lagi, mungkin kita sudah punya kegiatan yang lain," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Pantas memang mengakui adanya potensi molor dalam pengesahan Perda ini. Namun menurutnya hal ini tak masalah karena yang paling penting adalah substansi atau kualitas dari Perda itu.
"Masih (bisa molor). Iya. Kita kan enggak ingin juga hanya jadi lembaga stempel gitu," jelasnya.
Baca Juga: Bahas Raperda Corona, DPRD DKI Pangkas Belasan Pasal
Terlebih lagi tidak akan terjadi kekosongan hukum meski Perda terlambat disahkan. Sebab dalam pelaksanaan penanganan corona, Peraturan Gubernur yang dikeluarkan Anies Baswedan bisa tetap jadi acuan sementara.
"Sebelum Perda ditetapkan ada Pergub-pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan. Tapi setelah Perda ini dikeluarkan, maka Pergub lain yang tidak sesuai aturan otomatis tidak berlaku lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata
-
Sekjen Kemendagri Harap Pamong Praja Muda IPDN Jadi Agen Perubahan di Daerah
-
Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Calon Pemimpin Masa Depan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun