SuaraJakarta.id - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona di Jakarta ditargetkan pada 13 Oktober mendatang. Namun agenda ini diperkirakan bakal molor dari jadwalnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan mengatakan, masih ada berbagai proses yang belum dirampungkan.
Contohnya seperti sekarang ini masih ada proses harmonisasi atau perbaikan redaksional dari hasil pembahasan di Bapemperda.
Usai harmonisasi, masih ada perbaikan dua pasal yang menyangkut kererlibatan DPRD dalam perpanjangan PSBB dan ketentuan pidana dalam Perda.
Rencananya pembahasan Raperda akan dilakukan pada Senin (12/10/2020) mendatang.
Setelah itu masih ada proses penilaian dari Kemendagri mengenai Raperda tersebut. Padahal target paripurna adalah 13 Oktober.
"Ya setelah harmonisasi dilakukan (diserahkan ke Kemendagri). Minggu depan ya. Artinya prosesnya sudah tidak di kita lagi, mungkin kita sudah punya kegiatan yang lain," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Pantas memang mengakui adanya potensi molor dalam pengesahan Perda ini. Namun menurutnya hal ini tak masalah karena yang paling penting adalah substansi atau kualitas dari Perda itu.
"Masih (bisa molor). Iya. Kita kan enggak ingin juga hanya jadi lembaga stempel gitu," jelasnya.
Baca Juga: Bahas Raperda Corona, DPRD DKI Pangkas Belasan Pasal
Terlebih lagi tidak akan terjadi kekosongan hukum meski Perda terlambat disahkan. Sebab dalam pelaksanaan penanganan corona, Peraturan Gubernur yang dikeluarkan Anies Baswedan bisa tetap jadi acuan sementara.
"Sebelum Perda ditetapkan ada Pergub-pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan. Tapi setelah Perda ini dikeluarkan, maka Pergub lain yang tidak sesuai aturan otomatis tidak berlaku lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mendagri dan Kadin Bahas Pemberdayaan UMKM untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Fokus, Pemerintah Kurangi Transfer Pusat
-
Dana Transfer Daerah Turun Jadi 2,9%, Wamendagri Ungkap Misi di Baliknya: Kemandirian Fiskal
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program SPHP: Stabilisasi Harga Beras
-
Memperingati HUT Ke-80, Kemendagri Gelar Seminar Nasional untuk Perkuat Kinerja
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar