Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 07 Oktober 2020 | 21:42 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/9/2019). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona di Jakarta ditargetkan pada 13 Oktober mendatang. Namun agenda ini diperkirakan bakal molor dari jadwalnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan mengatakan, masih ada berbagai proses yang belum dirampungkan.

Contohnya seperti sekarang ini masih ada proses harmonisasi atau perbaikan redaksional dari hasil pembahasan di Bapemperda.

Usai harmonisasi, masih ada perbaikan dua pasal yang menyangkut kererlibatan DPRD dalam perpanjangan PSBB dan ketentuan pidana dalam Perda.

Baca Juga: Bahas Raperda Corona, DPRD DKI Pangkas Belasan Pasal

Rencananya pembahasan Raperda akan dilakukan pada Senin (12/10/2020) mendatang.

Setelah itu masih ada proses penilaian dari Kemendagri mengenai Raperda tersebut. Padahal target paripurna adalah 13 Oktober.

"Ya setelah harmonisasi dilakukan (diserahkan ke Kemendagri). Minggu depan ya. Artinya prosesnya sudah tidak di kita lagi, mungkin kita sudah punya kegiatan yang lain," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Pantas memang mengakui adanya potensi molor dalam pengesahan Perda ini. Namun menurutnya hal ini tak masalah karena yang paling penting adalah substansi atau kualitas dari Perda itu.

"Masih (bisa molor). Iya. Kita kan enggak ingin juga hanya jadi lembaga stempel gitu," jelasnya.

Baca Juga: Raperda Covid-19, DPRD DKI Minta Dilibatkan Dalam Memperpanjang PSBB

Terlebih lagi tidak akan terjadi kekosongan hukum meski Perda terlambat disahkan. Sebab dalam pelaksanaan penanganan corona, Peraturan Gubernur yang dikeluarkan Anies Baswedan bisa tetap jadi acuan sementara.

"Sebelum Perda ditetapkan ada Pergub-pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan. Tapi setelah Perda ini dikeluarkan, maka Pergub lain yang tidak sesuai aturan otomatis tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Load More