SuaraJakarta.id - DS, pelaku penjambretan di tujuh TKP (tempat kejadian perkara) di Tanjungpinang, mengaku nekat melakukan aksi kriminal.
Kepada petugas yang menangkapnya, DS mengatakan tidak punya pekerjaan tetap.
Uang hasil menjambret digunakan untuk berfoya-foya. Salah satunya membeli narkoba.
"Saya sangat ketergantungan narkoba," ujarnya singkat dikutip dari Antara, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Sehari Dibentuk, Tim Pemburu Jambret Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan
Pelaku penjambretan berusia 31 tahun itu ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang di Jalan Haji Agus Salim, Rabu (7/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Petugas terpaksa menembakkan timah panas ke betis kedua kaki pelaku karena yang bersangkutan mencoba kabur saat hendak ditangkap.
"Penangkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat dan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang," ungkap Reza.
Dari hasil interogasi, kata Reza, pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana jambret di tujuh TKP berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Antara lain, Jalan Soekarno Hatta, kemudian dua TKP di Jalan Kamboja, Jalan Delima, dan TKP terakhir di Jalan Cempedak pada Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Tas Ditarik Jambret, Wanita Cantik Ini Terpelanting Dari Sepeda Motor
"TKP terakhir itu korbannya seorang wanita yang tengah berkendara sepeda motor, tiba-tiba pelaku menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian wajah. Sementara pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa tas korban," ungkap Reza.
Lanjut Reza, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, dua unit handphone merk Iphone 11 dan Iphone 7, dua buah tas hitam, satu buah tas warna orange, beberapa amplop ampau berwana merah, dan satu Unit kendaraan merk honda scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
-
Ceritakan Pengalaman Tertangkap karena Narkoba, Cara Bicara Epy Kusnandar Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual