Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 Oktober 2020 | 05:05 WIB
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

SuaraJakarta.id - DS, pelaku penjambretan di tujuh TKP (tempat kejadian perkara) di Tanjungpinang, mengaku nekat melakukan aksi kriminal.

Kepada petugas yang menangkapnya, DS mengatakan tidak punya pekerjaan tetap.

Uang hasil menjambret digunakan untuk berfoya-foya. Salah satunya membeli narkoba.

"Saya sangat ketergantungan narkoba," ujarnya singkat dikutip dari Antara, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Sehari Dibentuk, Tim Pemburu Jambret Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Pelaku penjambretan berusia 31 tahun itu ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang di Jalan Haji Agus Salim, Rabu (7/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Petugas terpaksa menembakkan timah panas ke betis kedua kaki pelaku karena yang bersangkutan mencoba kabur saat hendak ditangkap.

"Penangkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat dan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang," ungkap Reza.

Dari hasil interogasi, kata Reza, pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana jambret di tujuh TKP berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Antara lain, Jalan Soekarno Hatta, kemudian dua TKP di Jalan Kamboja, Jalan Delima, dan TKP terakhir di Jalan Cempedak pada Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Tas Ditarik Jambret, Wanita Cantik Ini Terpelanting Dari Sepeda Motor

"TKP terakhir itu korbannya seorang wanita yang tengah berkendara sepeda motor, tiba-tiba pelaku menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian wajah. Sementara pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa tas korban," ungkap Reza.

Polisi menggiring tersangka jambret tujuh TKP di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (7/10/2020). [ANTARA/Ogen]

Lanjut Reza, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, dua unit handphone merk Iphone 11 dan Iphone 7, dua buah tas hitam, satu buah tas warna orange, beberapa amplop ampau berwana merah, dan satu Unit kendaraan merk honda scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

"Pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegasnya.

Load More