Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 08:26 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang dibawa Nurhayati ke (Rutan) Labuhan Deli Belawan. (dok. petugas).

SuaraJakarta.id - Komeng ditangkap karena narkoba. Komeng ditangkap karena menjual sabu-sabu.

Komenang ditangkap di rumahnya. Komeng kendapatan mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap, Komeng tengah membungkus barang haram tersebut.

Komeng adalah lelaki berusia 30 tahun dengan nama asli berinisial Y.

Baca Juga: Ditanya Pilih Valentino Rossi dan Jorge Lorenzo, Komeng Malah Bilang Begini

Barang bukti terkait peredaran narkoba jenis sabu yang ditemukan polisi di kampung boncos. (istimewa).

Komeng ditangkap di rumahnya di Dusun Lambeh, Nagari Malai Tigo Suku, Kecamatan Sungai garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman Selasa (6/10/2020) pukul 19.00 WIB.

"Dia ini kita amankan di rumahnya atas dasar laporan dari masyarakat yang resah karena rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Padangkita.com (jaringan Suara.com), Kamis (8/10/2020).

Komeng ditangkap berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat rumah Komeng didatangi orang yang selalu berbeda-beda.

Selain itu, juga ramai dikunjungi oleh remaja

ilustrasi sabu dan ekstasi

Atas kecurigaan itu, masyarakat pun melaporkan Komeng ke polisi karena khawatir rumah Komeng dijadikan sebagai tempat kejahatan.

Baca Juga: Profil Komeng Terlengkap, dari Pendidikan hingga Karier

Mendapati lapoan tersebut, polisi turun ke lokasi.

Saat dilakukan pengintaian, ternyata Komeng sedang membungkus narkoba jenis sabu.

Saat itu juga polisi dengan langsung mengamankan Komeng.

Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba. (Dok. Kepolisian)

Dari tangan Komeng, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, psembilan pak plastik klip bening, satu unit handphone, tiga buah pipet sendok sabu, dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkoba.

Kekinian pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.

Load More