SuaraJakarta.id - Belasan lampu lalu lintas atau traffic light di wilayah DKI Jakarta rusak berat dan tak dapat beroperasi pasca aksi tolak UU Cipta Kerja kemarin.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencatat traffic light yang rusak ada di 15 titik lokasi wilayah Ibu Kota.
Mayoritas kerusakan pada traffic light itu pada bagian Unit Housing dan Modul LED.
Ada juga yang mengalami kerusakan pada bagian mesin Controller seperti traffic light di Simpang Senen.
Baca Juga: 936 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta Dibebaskan, 256 Orang Masih Ditahan
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Pelaksana Operasional Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (UP SPLL) Dishub DKI Jakarta, Hendry Sampurna.
"Sementara yang dapat kami identifikasi baru ada 15 lokasi traffic light mengalami kerusakan berat. Beberapa lokasi LED-nya sudah pecah tidak bisa dipakai lagi. Ada satu lokasi di Simpang Senen kontrolernya rusak tidak bisa difungsikan," ujar Hendry dilansir dari Beritajakarta.id, Jumat (9/10/2020).
Hendry menjelaskan, traffic light di empat lokasi berhasil diperbaiki sejak Kamis (8/10/2020) pukul 22.00 WIB sampai Jumat pagi ini pukul 06.00 WIB.
Keempat lokasi tersebut yaitu traffic light di Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di Patung Kuda, kemudian simpang Sarinah, traffic light di Hotel Millenium, dan Jalan Budi Kemuliaan.
"Empat Lokasi itu kami upayakan segera ditindaklanjuti setelah terjadi aksi, supaya tidak terjadi gridlock di persimpangan. Sekarang, kami sedang lakukan perbaikan traffic light di Harmoni sampai Sawah Besar. Unitnya sedang kami siapkan di kantor untuk segera dipasang di lokasi," paparnya.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Kemarin Hasilkan Sampah Hampir 400 Ton
Hendry menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyisiran di titik terjadinya aksi massa kemarin untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya lokasi traffic light lainnya yang rusak.
Diketahui, aksi demonstrasi yang berujung ricuh di DKI Jakarta membuat sejumlah fasiltas hangus terbakar.
Massa yang menolak UU Cipta Kerja membakar fasilitas publik dan menyebabkan kerugian hingga Rp 25 miliar.
Berita Terkait
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
-
Tindak Lanjuti Putusan MK, Airlangga Rakor Bahas Ekonomi Indonesia
-
7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah