SuaraJakarta.id - Belasan lampu lalu lintas atau traffic light di wilayah DKI Jakarta rusak berat dan tak dapat beroperasi pasca aksi tolak UU Cipta Kerja kemarin.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencatat traffic light yang rusak ada di 15 titik lokasi wilayah Ibu Kota.
Mayoritas kerusakan pada traffic light itu pada bagian Unit Housing dan Modul LED.
Ada juga yang mengalami kerusakan pada bagian mesin Controller seperti traffic light di Simpang Senen.
Baca Juga: 936 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta Dibebaskan, 256 Orang Masih Ditahan
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Pelaksana Operasional Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (UP SPLL) Dishub DKI Jakarta, Hendry Sampurna.
"Sementara yang dapat kami identifikasi baru ada 15 lokasi traffic light mengalami kerusakan berat. Beberapa lokasi LED-nya sudah pecah tidak bisa dipakai lagi. Ada satu lokasi di Simpang Senen kontrolernya rusak tidak bisa difungsikan," ujar Hendry dilansir dari Beritajakarta.id, Jumat (9/10/2020).
Hendry menjelaskan, traffic light di empat lokasi berhasil diperbaiki sejak Kamis (8/10/2020) pukul 22.00 WIB sampai Jumat pagi ini pukul 06.00 WIB.
Keempat lokasi tersebut yaitu traffic light di Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di Patung Kuda, kemudian simpang Sarinah, traffic light di Hotel Millenium, dan Jalan Budi Kemuliaan.
"Empat Lokasi itu kami upayakan segera ditindaklanjuti setelah terjadi aksi, supaya tidak terjadi gridlock di persimpangan. Sekarang, kami sedang lakukan perbaikan traffic light di Harmoni sampai Sawah Besar. Unitnya sedang kami siapkan di kantor untuk segera dipasang di lokasi," paparnya.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Kemarin Hasilkan Sampah Hampir 400 Ton
Hendry menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyisiran di titik terjadinya aksi massa kemarin untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya lokasi traffic light lainnya yang rusak.
Diketahui, aksi demonstrasi yang berujung ricuh di DKI Jakarta membuat sejumlah fasiltas hangus terbakar.
Massa yang menolak UU Cipta Kerja membakar fasilitas publik dan menyebabkan kerugian hingga Rp 25 miliar.
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan