SuaraJakarta.id - Belasan lampu lalu lintas atau traffic light di wilayah DKI Jakarta rusak berat dan tak dapat beroperasi pasca aksi tolak UU Cipta Kerja kemarin.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencatat traffic light yang rusak ada di 15 titik lokasi wilayah Ibu Kota.
Mayoritas kerusakan pada traffic light itu pada bagian Unit Housing dan Modul LED.
Ada juga yang mengalami kerusakan pada bagian mesin Controller seperti traffic light di Simpang Senen.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Pelaksana Operasional Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (UP SPLL) Dishub DKI Jakarta, Hendry Sampurna.
"Sementara yang dapat kami identifikasi baru ada 15 lokasi traffic light mengalami kerusakan berat. Beberapa lokasi LED-nya sudah pecah tidak bisa dipakai lagi. Ada satu lokasi di Simpang Senen kontrolernya rusak tidak bisa difungsikan," ujar Hendry dilansir dari Beritajakarta.id, Jumat (9/10/2020).
Hendry menjelaskan, traffic light di empat lokasi berhasil diperbaiki sejak Kamis (8/10/2020) pukul 22.00 WIB sampai Jumat pagi ini pukul 06.00 WIB.
Keempat lokasi tersebut yaitu traffic light di Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di Patung Kuda, kemudian simpang Sarinah, traffic light di Hotel Millenium, dan Jalan Budi Kemuliaan.
"Empat Lokasi itu kami upayakan segera ditindaklanjuti setelah terjadi aksi, supaya tidak terjadi gridlock di persimpangan. Sekarang, kami sedang lakukan perbaikan traffic light di Harmoni sampai Sawah Besar. Unitnya sedang kami siapkan di kantor untuk segera dipasang di lokasi," paparnya.
Baca Juga: 936 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta Dibebaskan, 256 Orang Masih Ditahan
Hendry menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyisiran di titik terjadinya aksi massa kemarin untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya lokasi traffic light lainnya yang rusak.
Diketahui, aksi demonstrasi yang berujung ricuh di DKI Jakarta membuat sejumlah fasiltas hangus terbakar.
Massa yang menolak UU Cipta Kerja membakar fasilitas publik dan menyebabkan kerugian hingga Rp 25 miliar.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Rekomendasi Tempat Libur Panjang Seru Bersama Keluarga di Jakarta
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Budget Rp500 Ribuan? Ini 5 Kombinasi Sepatu Lari dan Kaus Kaki Lokal Paling Stylish