SuaraJakarta.id - Deden Umardani, beda sendiri menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang didukung partainya sendiri, PDIP Perjuangan di DPR RI. Bahkan Deden orasi di mobil komando demo buruh.
Deden adalah politisi PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang. Orasi itu dilakukan di depan Kantor Bupati Tangerang pada Selasa 6 Oktober 2020 kemarin.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Irvansyah menegaskan partai akan segera memanggil Deden Umardani.
Irvansyah beralasan, pemanggilan itu dilakukan karena PDI Perjuangan di tingkatan pusat memiliki sikap sebagai inisiator dari pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ya, dalam waktu dekat DPC PDIP akan mengundang fraksi untuk menyamakan pandangan terkait UU Omnibus Law," kata Irvansya kepada Bantenhits melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (9/10/2020).
Dia menjelaskan kebijakan partai tidak bisa ditentang.
"Karena secara garis kebijakan politik partai, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan harus patuh dan tegak lurus terhadap kebijakan nasional," tambahnya.
Meskipun demikian, Irvansyah tidak menyebut kapan waktu pemanggilan itu akan digelar.
Ia hanya menegaskan kebijakan ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ketua Peradi Solo Diintimidasi Polisi, Polresta Solo Digeruduk Pengacara
“Pokoknya dalam waktu dekat ini,” tutur mantan anggota DPR RI Komisi V pada periode 2009-2014 tersebut.
Mengenai aksi Deden Umardani, Irvansya menyebut tidak ada yang salah atas sikap anggotanya ini. Sebab menurutnya, Deden bertugas di Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang memang mengurus masalah ketenagakerjaan.
“Tidak ada yang salah, karena memang ada tanggung jawab untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi. Yang dilakukan Saudara Deden sebatas menampung dan menindaklanjuti aspirasi para buruh yang menginginkan dibatalkannya UU Omnibus Law,” ucapnya.
“Namun kembali lagi, secara garis kebijakan politik partai, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan wajib patuh dan tegak lurus terhadap kebijakan politik di nasional,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat