Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 21:39 WIB
Polisi melakukan panggilan video dengan istrinya saat istirahat mengamankan unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 23 personel kepolisian mengalami luka-luka dalam bentrok dengan massa yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).

"Ada 23 personel Polri yang luka selama kegiatan pengamanan demo kemarin," ujarnya.

Yusri mengatakan salah satu korban luka tersebut adalah perwira menengah kepolisian yang menjabat sebagai Kapolres Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.

Baca Juga: Wagub DKI Sebut 50 Persen Anak STM yang Ditahan Warga Bodetabek

"Salah satunya juga Kapolres Tangerang Kota, yang kena lempar pada saat menghalau para pendemo pendemo yang akan melakukan kegiatan-kegiatan kekerasan lempar batu," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Personel kepolisian yang menderita luka-luka tersebut sudah mendapatkan pengobatan dan diperbolehkan pulang.

Meski demikian masih ada empat orang yang masih dirawat karena luka yang cukup serius.

"Tinggal empat yang harus dirawat karena memang sedikit agak gawat, satu tangannya Polwan itu sempat patah, ada yang kena batu kepalanya. Memang sekarang harus dilakukan perawatan yang intensif, yang lain itu luka-luka dan sudah kembali," tuturnya.

Aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker pada Kamis kemarin berakhir ricuh. Tercatat ada 18 pos polisi dan 16 halte bus yang dirusak oleh para perusuh tersebut.

Baca Juga: Soal Tudingan Massa Demo Tolak Omnibus Law Ditunggangi, Adian: Terlalu Dini

Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang dan terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.

Polisi lari saat terjadi bentrokan dengan massa demonstran yang menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Yusri mengungkapkan polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.

"Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan mereka itu sebagai tersangka atau bukan," ujar Yusri. [Antara]

Load More