SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memulai PSBB Transisi Jakarta, Senin (12/10/2020) hari ini. Sejumlah aturan baru diterapkan.
Anies memutuskan untuk kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan ini berlaku selama dua pekan.
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan penularan Corona selama masa PSBB jilid II yang sudah berjalan satu bulan kebelakang ini.
Hasilnya, sejumlah indikator seperti laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19 mulai melandai. Karena itu, ia memutuskan tak lagi menerapkan kebijakan rem darurat.
Berikut aturan baru PSBB transisi Jakarta:
1. Restoran Layani Makan di Tempat
Dalam Pergubnya, Anies mengatakan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran bisa melayani makan di tempat. Namun ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi.
"Dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip, Minggu (11/10/2020).
Salah satu ketentuannya adalah harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, kapasitas tempat makan harus dibatasi hingga 50 persen.
Baca Juga: PSBB Transisi Besok, Anies Sebut Kapasitas RS Isolasi Sisa 34 Persen
"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran," tuturnya.
Selain itu, Anies juga melarang adanya layanan shisha. Sebab, shisha merupakan alat yang harus digunakan dengan cara bergantian.
"Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya," pungkasnya.
Protokol lain seperti penggunaan masker kecuali saat makan dan minum, jaga jarak, hingga pemeriksaan suhu tubuh masih tetap diberlakukan.
2. Larang Panti Pijat Beroperasi
Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai Senin (12/10/2020) besok. Namun, Pemprov DKI masih belum mengizinkan unit kerja seperti griya pijat untuk berooperasi.
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota
-
Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'