Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 22:24 WIB
Satrio, pelaku vandalisme Musala Darussalam di Tangerang. ]Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengembalikan berkas perkara tersangka kasus vandalisme, Satrio Katon Nugroho, ke Polresta Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme dan pencoretan "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.

"JPU menyatakan berkas perkara belum lengkap. Artinya P18 (hasil penyelidikan belum lengkap)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana, dikonfirmasi Suara.com, Senin (12/10/2020).

Musala dirusak di Tangerang (Ist)

Nana belum dapat merincikan berkas penyelidikan perkara vandalisme itu belum lengkap.

Baca Juga: Kisah Bangun Siregar Berjuang Lepas dari Jeratan Corona

Saat ditanya apakah kekurangan alat bukti, dia menyebut, belum diketahui.

"Jadi tuh baru konsep (berkasnya). (Kekurangan alat bukti) itu belum ada informasinya. Yang jelas, JPU hari ini akan P19 dikirim (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ungkapnya.

"Nanti kalau ada informasi lanjutannya, saya akan kabarkan lagi," tutupnya.

Musala Darusalam dicoret kafir. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)

Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menyebutkan, berkas perkara tersangka vandalisme sedang diteliti jaksa.

"Sedang diteliti oleh kejaksaan berkas perkara dari kasus itu. Tinggal tunggu saja kelanjutannya," ungkapnya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Keluarga Satrio Pencoret Musala 'Saya Kafir' Curhat ke MUI, Redam Isu

Kemudian, Ivan juga menegaskan, pihak keluarga tidak ada melakukan upaya permohonan penangguhan terhadap tersangka.

"Belum ada pengajuan penangguhan terhadap yang bersangkutan. Jadi tidak ada," sebutnya.

Diketahui, Satrio mencoret-coret tulisan "Anti Islam" dan "Anti Agama" sampai "saya kafir" di Musala Darussalam yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang.

Al Quran yang dirusak di Musala Darussalam Tangerang (Ist)

Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.

Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.

Satrio dijerat dengan Pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More