SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengembalikan berkas perkara tersangka kasus vandalisme, Satrio Katon Nugroho, ke Polresta Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme dan pencoretan "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.
"JPU menyatakan berkas perkara belum lengkap. Artinya P18 (hasil penyelidikan belum lengkap)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana, dikonfirmasi Suara.com, Senin (12/10/2020).
Nana belum dapat merincikan berkas penyelidikan perkara vandalisme itu belum lengkap.
Saat ditanya apakah kekurangan alat bukti, dia menyebut, belum diketahui.
"Jadi tuh baru konsep (berkasnya). (Kekurangan alat bukti) itu belum ada informasinya. Yang jelas, JPU hari ini akan P19 dikirim (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ungkapnya.
"Nanti kalau ada informasi lanjutannya, saya akan kabarkan lagi," tutupnya.
Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menyebutkan, berkas perkara tersangka vandalisme sedang diteliti jaksa.
"Sedang diteliti oleh kejaksaan berkas perkara dari kasus itu. Tinggal tunggu saja kelanjutannya," ungkapnya, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Kisah Bangun Siregar Berjuang Lepas dari Jeratan Corona
Kemudian, Ivan juga menegaskan, pihak keluarga tidak ada melakukan upaya permohonan penangguhan terhadap tersangka.
"Belum ada pengajuan penangguhan terhadap yang bersangkutan. Jadi tidak ada," sebutnya.
Diketahui, Satrio mencoret-coret tulisan "Anti Islam" dan "Anti Agama" sampai "saya kafir" di Musala Darussalam yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang.
Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.
Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.
Satrio dijerat dengan Pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tinggal Klik! Link Live Streaming Persita Tangerang vs Semen Padang
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
"Minum Air Terasa Seperti Mimpi," Kisah Alfatih, Santri Terkubur 2 Malam di Reruntuhan Al Khoziny
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi