SuaraJakarta.id - Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat mulai sepi dari pendemo. Di sana sudah dikuasai polisi.
Jalan MH Thamrin depan kantor Kementerian ESDM mulai lengang. Bahkan tidak ada orang yang berjalan di sana, hanya polisi saja.
Tukang kopi bersepeda pun bebas berjalan masuk ke jalan menawarkan kopi.
Massa pandemo PA 212 dan FPI pun mulai bubar jalan.
Baca Juga: Empat Anggota KAMI di Medan Ditangkap, Proposal Deklarasi Jadi Barang Bukti
Namun polisi anti huru-hara berpakaian lengkap masih berjaga. Mereka memblokade jalan menuju Balai Kota Jakarta dan Istana Merdeka.
Kekinian, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat mulai dikuasai kepolisian. Massa pendemo UU Cipta Kerja digiring mundur ke arah Jalan MH Thamrin, Selasa (13/10/2020) sore ini.
Situasi demo UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat memanas. Pendemo sempat ricuh ingin menerobos pagar pembatas yang menutup Jalan Merdeka Selatan menuju Istana Merdeka.
Situasi kekinian, polisi berjalan perlahan di Jalan MH Thamrin depan Gedung Bank Indonesia.
Massa pendemo yang sebagian besar simpatisan PA 212 itu pun digiring mundur menggunakan mobil anti huru-hara. Massa Tak berkutik dan terlihat pasrah untuk mundur.
Baca Juga: Bentrok dengan Polisi, Massa PA 212 Awalnya Teriak Yel-yel Turunkan Jokowi
Massa yang sebagian membawa bendera, sebelumnya bersitegang ingin menerobos.
Namun aksi memanas itu tidak berlangsung lama.
Polisi meminta massa mundur dan membubarkan diri. Polisi mengancam untuk menangkap massa pendemo jika rusuh.
"Saya tangkap. Bubar. Sekali lagi bubar," teriak polisi.
Massa pun mundur dan perlahan membubarkan diri. Terlebih saat polisi maju perlahan ke jalan MH Thamrin.
Massa kocar-kacir.
Setelah massa mundur ke arah Jalan MH Thamrin, polisi bersama mobil anti huru-hara pun maju berjalan.
Polisi berpakaian preman pun berkeliaran menggiring massa bubar.
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati