SuaraJakarta.id - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi atau Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat menegaskan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB transisi perusahaan-perusahaan harus mengisi dan melaporkan data assesment kepada Seksi Pengawasan. Aturan ini sesuai peraturan gubernur DKI Jakarta atau Pergub 101/2020.
"Kita ingatkan perusahaan-perusahaan melaporkan data assessment yang sudah diisi kepada kami Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis saat ditemui Antara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020).
Daftar assesment, jelas Kartika berisikan identitas pengunjung yang datang ke suatu perusahaan. Nantinya daftar assesment itu selain diisi nama dan nomor telepon pengunjung juga diisi oleh NIK KTP, 6 digit di bagian depan.
"Itu nanti berfungsi untuk melacak kasus Covid19, nah jadi data itu nanti diserahkan kepada Nakertrans Jakarta Pusat. Jika ditemukan kasus Covid-19, data itu kita serahkan ke Dinas Kesehatan DKI," ujarnya.
Berkaca dari temuan selama PSBB 2 di Jakarta dengan 27 perusahaan sempat ditutup akibat melanggar protokol kesehatan karena tak mengindahkan aturan menjaga jarak dan membuat kerumunan, Kartika juga berpesan agar di masa PSBB transisi protokol kesehatan lebih ditingkatkan.
"Kemarin waktu PSBB ketat ada 27 perusahaan yang ditutup karena kita temukan melanggar protokol kesehatan. Nah ini di PSBB transisi, meski dilonggarkan tapi protokol kesehatan harus diketatkan. Jaga jaraknya jangan sampai kendor, cuci tangan dan pakai masker itu wajib. Jangan juga buat kerumunan," tuturnya.
Selama PSBB transisi kembali diberlakukan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat masih bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan swasta.
Sanksi penutupan tempat kerja dan sanksi denda pun masih berlaku selama PSBB transisi dengan dasar aturan terbaru terkait PSBB transisi yaitu Pergub DKI 101/2020.
Untuk perusahaan-perusahaan selama PSBB transisi selain diwajibkan menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan tidak menimbulkan kerumunan, wajib menaati aturan sebagai berikut:
Baca Juga: Videografis: Aturan Baru PSBB Transisi di Jakarta
Perusahaan di sektor esensial diperbolehkan memperkerjakan karyawan sesuai dengan kebutuhannya dan membagi jam kerja dalam pembagian waktu yang terpisah dengan batas waktu minimal 3 jam antar pembagian jam kerja.
Sementara itu, untuk perusahaan di sektor non esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembagian jam kerja yang serupa dengan perusahaan di sektor esensial.
Berita Terkait
-
Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Tak Tahu Jadi Tempat Kontes Transgender, Manajemen Hotel Orchardz: Awalnya Cuma Dangdutan
-
Parkir Sembarangan di Kawasan CFW, Belasan Motor Diangkut Pemkot Jakpus
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kesehatan Hati Kerap Terabaikan, Edukasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman
-
Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato
-
Kinerja BRI Tumbuh Solid di Triwulan II 2026, Laba Melesat 17,5% Ditopang Segmen UMKM
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran