SuaraJakarta.id - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi atau Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat menegaskan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB transisi perusahaan-perusahaan harus mengisi dan melaporkan data assesment kepada Seksi Pengawasan. Aturan ini sesuai peraturan gubernur DKI Jakarta atau Pergub 101/2020.
"Kita ingatkan perusahaan-perusahaan melaporkan data assessment yang sudah diisi kepada kami Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis saat ditemui Antara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020).
Daftar assesment, jelas Kartika berisikan identitas pengunjung yang datang ke suatu perusahaan. Nantinya daftar assesment itu selain diisi nama dan nomor telepon pengunjung juga diisi oleh NIK KTP, 6 digit di bagian depan.
"Itu nanti berfungsi untuk melacak kasus Covid19, nah jadi data itu nanti diserahkan kepada Nakertrans Jakarta Pusat. Jika ditemukan kasus Covid-19, data itu kita serahkan ke Dinas Kesehatan DKI," ujarnya.
Baca Juga: Videografis: Aturan Baru PSBB Transisi di Jakarta
Berkaca dari temuan selama PSBB 2 di Jakarta dengan 27 perusahaan sempat ditutup akibat melanggar protokol kesehatan karena tak mengindahkan aturan menjaga jarak dan membuat kerumunan, Kartika juga berpesan agar di masa PSBB transisi protokol kesehatan lebih ditingkatkan.
"Kemarin waktu PSBB ketat ada 27 perusahaan yang ditutup karena kita temukan melanggar protokol kesehatan. Nah ini di PSBB transisi, meski dilonggarkan tapi protokol kesehatan harus diketatkan. Jaga jaraknya jangan sampai kendor, cuci tangan dan pakai masker itu wajib. Jangan juga buat kerumunan," tuturnya.
Selama PSBB transisi kembali diberlakukan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat masih bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan swasta.
Sanksi penutupan tempat kerja dan sanksi denda pun masih berlaku selama PSBB transisi dengan dasar aturan terbaru terkait PSBB transisi yaitu Pergub DKI 101/2020.
Untuk perusahaan-perusahaan selama PSBB transisi selain diwajibkan menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan tidak menimbulkan kerumunan, wajib menaati aturan sebagai berikut:
Baca Juga: Sanksi di PSBB Transisi Jakarta Jilid II, Jangan Melanggar!
Perusahaan di sektor esensial diperbolehkan memperkerjakan karyawan sesuai dengan kebutuhannya dan membagi jam kerja dalam pembagian waktu yang terpisah dengan batas waktu minimal 3 jam antar pembagian jam kerja.
Sementara itu, untuk perusahaan di sektor non esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembagian jam kerja yang serupa dengan perusahaan di sektor esensial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
Terkini
-
Cara Kredit iPhone di iBox Pakai Kartu Kredit Dan Paylater, Solusi Bila Minim Budget
-
Tambahan Saldo DANA Kaget Untuk Liburan, Ada 10 Link Yang Bisa Jadi Ladang Berburu
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Cepat Klaim DANA Kaget Sebelum Kehabisan
-
DANA Kaget Spesial Idul Adha, Saldo Gratis Bisa Dimanfaatkan Untuk Beramal
-
8 Warna Dan Desain Keramik Lantai Dapur Rumahan yang Jadi Tren di Tahun 2025