SuaraJakarta.id - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi atau Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat menegaskan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB transisi perusahaan-perusahaan harus mengisi dan melaporkan data assesment kepada Seksi Pengawasan. Aturan ini sesuai peraturan gubernur DKI Jakarta atau Pergub 101/2020.
"Kita ingatkan perusahaan-perusahaan melaporkan data assessment yang sudah diisi kepada kami Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis saat ditemui Antara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020).
Daftar assesment, jelas Kartika berisikan identitas pengunjung yang datang ke suatu perusahaan. Nantinya daftar assesment itu selain diisi nama dan nomor telepon pengunjung juga diisi oleh NIK KTP, 6 digit di bagian depan.
"Itu nanti berfungsi untuk melacak kasus Covid19, nah jadi data itu nanti diserahkan kepada Nakertrans Jakarta Pusat. Jika ditemukan kasus Covid-19, data itu kita serahkan ke Dinas Kesehatan DKI," ujarnya.
Berkaca dari temuan selama PSBB 2 di Jakarta dengan 27 perusahaan sempat ditutup akibat melanggar protokol kesehatan karena tak mengindahkan aturan menjaga jarak dan membuat kerumunan, Kartika juga berpesan agar di masa PSBB transisi protokol kesehatan lebih ditingkatkan.
"Kemarin waktu PSBB ketat ada 27 perusahaan yang ditutup karena kita temukan melanggar protokol kesehatan. Nah ini di PSBB transisi, meski dilonggarkan tapi protokol kesehatan harus diketatkan. Jaga jaraknya jangan sampai kendor, cuci tangan dan pakai masker itu wajib. Jangan juga buat kerumunan," tuturnya.
Selama PSBB transisi kembali diberlakukan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat masih bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan swasta.
Sanksi penutupan tempat kerja dan sanksi denda pun masih berlaku selama PSBB transisi dengan dasar aturan terbaru terkait PSBB transisi yaitu Pergub DKI 101/2020.
Untuk perusahaan-perusahaan selama PSBB transisi selain diwajibkan menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan tidak menimbulkan kerumunan, wajib menaati aturan sebagai berikut:
Baca Juga: Videografis: Aturan Baru PSBB Transisi di Jakarta
Perusahaan di sektor esensial diperbolehkan memperkerjakan karyawan sesuai dengan kebutuhannya dan membagi jam kerja dalam pembagian waktu yang terpisah dengan batas waktu minimal 3 jam antar pembagian jam kerja.
Sementara itu, untuk perusahaan di sektor non esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembagian jam kerja yang serupa dengan perusahaan di sektor esensial.
Berita Terkait
-
Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Tak Tahu Jadi Tempat Kontes Transgender, Manajemen Hotel Orchardz: Awalnya Cuma Dangdutan
-
Parkir Sembarangan di Kawasan CFW, Belasan Motor Diangkut Pemkot Jakpus
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026
-
Kenapa Humor Betawi Tak Pernah Mati? Ini Bedanya Lenong dan Stand-Up Comedy
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling