SuaraJakarta.id - Sosok perempuan yang ditangkap polisi terkait demo UU Cipta Kerja yang rusuh, Kingkin Anida adalah guru ngaji.
Hal itu diungkapkan tetangga Kingkin Anida di Tangerang Selatan. Kingkin Anida ini salah satu Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.
Ada 8 petinggi KAMI yang ditangkap dan dijerat pasal UU ITE.
Salah seorang warga di Blok B, yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, Kingkin dianggap sebagai panutan dan guru ngaji oleh para ibu-ibu warga sekitar.
Sosok ibu-ibu yang berjualan kelontong itu mengaku kaget bahkan sempat tidak bisa tidur setelah mengetahui kabar soal guru ngajinya yang ditangkap polisi tersebut.
Meski begitu, dia tidak mengetahui secara pasti terkait kasus yang menyebabkan guru ngajinya tersebut diamankan.
"Tapi kita enggak tahu masalah apa, ada apa. Ya Allah semoga dimudahkan," katanya seraya mendoakan.
Menurutnya, Kingkin merupakan sosok panutan dan baiknya luar biasa.
"Baiknya luar biasa, pokoknya baik bener. Kalau kita kan namanya murid dikasih pengarahan, pokoknya baik aja," tuturnya.
Baca Juga: Dijemput Ortu di Kantor Polisi, 50 Pelajar Ikut Aksi 1310 Nangis-nangis
Kini, ibu-ibu pengajian di komplek tempat Kingkin tinggal mengaku mendukung dan turut mendoakan agar Kingkin segera bebas.
"Warga support, kita dukung semua. Saya mohon deh, semoga cepet keluar. Beliau panutan kita," pungkasnya.
Pantauan suara.com, kediaman Kingkin nampak sepi. Kami sempat mencoba bertamu, namun tidak ada satupun jawaban ketika kami mengucapkan salam. Padahal di garasi rumah tersebut, terlihat beberapa sepeda motor terparkir.
Salah seorang tetangga yang tinggal dua rumah dari kediaman Kingkin itu menyebut, rumah itu dihuni suami dan putra-putri Kingkin.
Dari informasi yang dihimpun, Kingkin merupakan salah satu kader Partai Kesejahteraan Sosial (PKS). Dia, pernah mencalonkan diri sebagai Calon DPR RI dari Dapil Banten 3 pada 2019 lalu.
Dalam stiker masa pencalonannya, Kingkin termasuk pendukung Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Problematika Finansial Generasi Muda dalam Kami Bukan Jongos Berdasi
-
Review Novel Kami (Bukan) Fakir Asmara: Tutorial Jadi Badut Hubungan yang Tetap Elegan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok