SuaraJakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan polisi mencatat nama pelajar yang melakukan aksi demo tolak UU Cipta Kerja ke Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengeluarkan pendapat secara damai bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.
Apalagi, dia melanjutkan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelajar yang diamankan banyak tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka berdemonstrasi.
"Mengeluarkan pendapat secara damai saja bukan suatu tindak pidana dan bukan kejahatan. Apalagi motivasi mereka diungkap untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta," ungkapnya dihubungi Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Retno menyebut, pelajar adalah kategori anak-anak yang memang mudah diprovokasi oleh kelompoknya untuk berdemonstrasi sebagai bentuk solidaritas.
Namun, kata dia, mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar atau bertindak anarkis. Alhasil, para pelajar hanya sekadar ikut-ikutan.
"Karena itu seharusnya tidak dicatat oleh kepolisian telah berbuat kriminal," tuturnya.
"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," pungkasnya.
Lebih jauh, Retno mengatakan, tindakan polisi mencatat nama pelajar yang ikut demo ke dalam SKCK sangat berlebih. Sebab pelajar hanya unjuk rasa bukan melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Pelajar Nangis Dibully saat Dibekuk, ISESS: Polisi Perlu Dididik Demokrasi
"Jelas itu berlebihan. Kalau anak-anak melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya tidak dilakukan hal seperti itu," ucapnya.
"Apalagi banyak diantaranya belum sempat unjuk rasa tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo," paparnya.
Retno menyebut, pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi tidak boleh mendapatkan catatan kriminal, apalagi mereka sampai dipersulit mendapat SKCK.
"Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat," imbuhnya.
"Terlebih jika hak mereka mendapatkan SKCK kelak, tidak boleh dihambat oleh Kepolisian," tutupnya.
Kekinian, Polresta Tangerang mengamankan 29 pelajar, 8 diantaranya dari Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sisanya, non pelajar dan SMK alias STM.
Diketahui, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menuturkan bahwa pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja direkam dan menjadi catatan kepolisian.
Senada, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi juga menyatakan, pihaknya mencatat nama pelajar yang hendak berdemonstrasi ke SKCK.
Alasannya, dia menyebut, agar bisa mencegah aksi serupa tidak terulang kedepannya.
"Tujuan kami agar pelajar yang tugas utamanya belajar, tidak ikut-ikutan unjuk rasa. Apalagi di masa pandemi, kita diminta untuk menghindari kerumunan," ucap Ade kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).
"Jadi itu hanya tercatat di SKCK. Niat kami adalah mencegah kemudaratan dan khusus orang tua bisa ekstra mengawasi anaknya," ungkapnya.
Karena itu, Ade menyebut, hal itu bisa menjadi perhatian orang tua jika anaknya keluar rumah harus mengetahui tujuan mereka.
Dia menambahkan, yang dilakukan kepolisian atas pencatatan nama pelajar tersebut ke dalam SKCK sesuatu hal terukur.
"Aturan atau hukum merupakan sarana social engineering untuk mencapai suatu ketertiban atau keadaaan masyarakat yang aman dan kondusif. Insya Allah itu (terukur)," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Toner Beras untuk Glowing, Harga Pelajar Mulai Rp20 Ribuan
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Terungkap! Bukan Air Keras, Ini Jenis Cairan yang Disiramkan ke Pelajar di Cempaka Putih
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Hukum dan Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh Ramadan, Lengkap Arab Latin dan Penjelasannya
-
Jadwal Imsakiyah Jakarta Kamis 19 Februari, Catat Waktu Sahur dan Subuh
-
Niat Sholat Tarawih 4 Rakaat Sendiri dan Berjemaah Lengkap Arab Latin dan Artinya
-
Marhaban Ya Ramadhan: 30 Ucapan Doa dan Harapan Penuh Makna yang Bikin Hati Tenang
-
Review Spesifikasi dan Harga iPhone 14 Terbaru Per Februari 2026