SuaraJakarta.id - Penerapan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang telah berlangsung selama 2 minggu.
Sejak diberlakukan pada, Kamis (1/10/2020) hingga Rabu (14/10/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengumpulkan uang denda Rp 10.850.000 dari para pelanggar PSBB.
Jumlah itu berdasarkan data dari hasil operasi yustisi yang digelar rutin oleh petugas gabungan di 13 Kecamatan. Total ada 2330 pelanggar PSBB.
Rinciannya 2151 mendapat sanksi sosial, satu teguran lisan dan satu tertulis. Kemudian, 169 orang didenda Rp 50 ribu.
Lalu ada 9 pelaku usaha mendapat denda Rp 300 ribu dan satu yang disegel atau penutupan sementara.
"Kita kenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau menyapu, membaca Pancasila, menyanyi Indonesia Raya pemberian teguran tertulis dan denda. Dan semua uang denda nya tersebut masuk Kas Daerah di Bank Jabar Banten," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli, Rabu (14/10/2020).
Sebagian besar pelanggaran PSBB dikarenakan tak mengenakan masker, yakni sebanyak 2321 pelanggar.
"Ada 2321 orang yang tidak menggunakan masker dan 9 pelanggaran lain seperti tidak mematuhi batas jumlah pengunjung bagi sektor usaha dan tidak mematuhi jam buka," kata dia.
Menurut Gufron, jumlah pelanggar PSBB di Kota Tangerang setiap harinya terus berkurang sejak diterapkannya sanksi sosial dan denda.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penyerangan dan Perusakan saat Aksi UU Ciptaker
Hal tersebut terlihat dari status Kota Tangerang yang kembali ke Zona Oranye dari penyebaran Covid-19.
"Dan pelanggaran ini menurun dibanding masa sebelumnya," kata Gufron.
Karena itu, pihaknya terus berupaya mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah masa PSBB ini. Demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
"Kami berharap masyarakat mau disiplin. Karena kami petugas juga sudah mulai lelah. Terlebih keterbatasan jumlah personel," pungkasnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
Tangerang Jadi Lokasi Paling Populer untuk Cari Rumah, LPKR Genjot Hunian Mewah
-
Fakta dan Data Jelang Persita Tangerang vs PSM Makassar di BRI Super League 2025 Pekan Ke-5
-
Jadwal BRI Super League 2025 Pekan Kelima, Persita Hadapi PSM dan Semen Padang Tantang PSBS Biak
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Air Tanah Tercemar Limbah? Ini Bedanya Air Pegunungan vs. Air Perkotaan
-
ABG 16 Tahun Bunuh Mahasiswi di Kos Ciracas: Polisi Ungkap Motif Cemburu yang Mengerikan!
-
Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri
-
Menteri Purbaya Menduga Kini Para Dirut Bank Pusing Untuk Menyalurkan Dana Rp 200 Triliun