Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 15:39 WIB
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

SuaraJakarta.id - Polsek Panongan menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus prostitusi di sebuah Ruko Mardigres Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan Polresta Tangerang AKP Rohmad mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial HD dan DD.

“HD adalah pemilik Spa tersebut, sedangkan DD berperan sebagai mencari pelanggan dan menawarkan PSK,” ujar Rohmad dikutip dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Jumat (16/10/2020).

Rohmad menjelaskan Tempat Spa Melati di Ruko Mardigres Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang jadi sarang prostitusi.

Baca Juga: Remaja Gresik Jalankan Bisnis Prostitusi Ala Warkop, Honor PSK Rp 50 Ribu

Banyak pelanggan diduga melampiaskan hawa nafsunya dengan PSK berkedok terapis spa di dalam kamar.

Sebelum berhubungan badan, kata Rohmad, pelanggan dengan PSK berinteraksi lewat aplikasi MiChat.

Setelah sepakat harga barulah melaksanakan hubungan badan di kamar Spa Melati yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat tindak pidana prostitusi sebagaimana Pasal 296 dan atau Pasal 506 KHUP.

Baca Juga: Prostitusi Online di Ruko Mardigras Tangerang Sudah Lama Beroperasi

Load More