Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 18 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)

Meski begitu, pada 4 Oktober 2006 Pollycarpus mengajukan kasasi dan dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana oleh Mahkamah Agung sehingga dibebaskan dan hanya menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Tapi pada 25 Januari 2007, kejaksaan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) dan diterima oleh Mahkamah Agung.

Tanggal 7 September dikenang sebagai hari duka bagi para pejuang HAM atas kematian Munir.

Pollycarpus pun ditahan pada 25 Januari 2008 dan memvonis 20 tahun penjara karena terbukti meyakinkan dan melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Pada tahun 2018 dirinya dinyatakan bebas murni dengan dalih kooperatif menjalani bimbingan dan melaksanakan wajib lapor.

Baca Juga: Kronologis Pollycarpus Meninggal Dunia karena Positif Corona

Setelah dinyatakan bebas murni, Pollycarpus dikabarkan bergabung dengan Partai Berkarya yang diketuai oleh Tommy Soeharto.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh Badarudin Andi Picunang yang menyebut bahwa Pollycarpus bergabung dengan Partai Berkarya karena telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Pollycarpus. (Suara.com/Rizki Aulia)

Meski begitu Pollycarpus membantah kabar tersebut. Ia mengaku sempat diajak untuk bergabung sebagai kader Partai Berkarya namun ia menolak karena merasa tidak menguasai politik.

Selain itu, banyak tawaran dari partai lain yang mengajak Pollycarpus bergabung tapi ia mengaku tak minat terjun di dunia politik.

Karier Pollycarpus tidak berhenti sampai di sana.

Baca Juga: Pukul 07.00 WIB Pagi ini Pollycarpus Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon

Tahun 2018 sesaat setelah dinyatakan bebas murni, Pollycarpus mengaku menjabat sebagai asisten direktur di PT Gatari.

Load More