Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:18 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkap hasil autopsi napi yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang, Cai Changpan alias Cai Ji Fan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Diketahui, jasad Cai Ji Fan ditemukan tewas tergantung di kawasan pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi.

Lapas Klas 1 Tangerang, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017, Cai Changpan alias Cai Ji Fan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Namun pria yang dikabarkan memiliki keterampilan militer itu berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, dengan membuat galian lubang sebagai akses melarikan diri dari sel tahanan pada Senin (14/9/2020) lalu.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ungkap Hasil Autopsi Kematian Napi Cai Changpan

Load More