Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Oktober 2020 | 17:11 WIB
Pedagang bakso pelaku begal payudara di Pondok Aren, Supriyadi (22), memakai baju tahanan berwarna oranye di Kantor Polres Tangsel, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Atas perbuatannya, Supriyadi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More