SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta menyepakati dan mensahkan Peraturan Daerah atau Perda Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020).
Terdapat 11 bab dengan 35 pasal dalam Perda Corona DKI tersebut.
Regulasi ini memiliki cakupan luas mulai dari pengaturan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemerintah hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi penjara bagi pelanggar Perda Corona DKI telah dihapus. Sebagai gantinya adalah sanksi denda.
Baca Juga: Negatif Covid-19, Puskesmas Tanjung Harapan dan Bapenda Paser Dibuka Lagi
Contohnya seperti denda mengambil jenazah Covid-19 secara paksa.
Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Perda tersebut, perbuatan mengambil jenazah Covid-19 secara paksa juga tergolong sebagai tindakan pidana.
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.
Namun jika pengambilan jenazah Covid-19 disertai dengan ancaman, maka nilai denda akan bertambah jadi Rp 7,5 juta.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000," tulis Perda itu.
Baca Juga: Psikolog: Gol Jangka Pendek Bantu Pasien Covid-19 Atasi Stres
Sanksi denda juga akan dijatuhkan kepada warga positif corona yang melarikan diri atau kabur dari fasilitas isolasi.
Mereka yang kabur dari fasilitas isolasi bakal dianggap sebagai tindakan pidana. Pelanggar bakal dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Dalam Perda Penanggulangan Covid-19 tersebut pada Pasal 32 tertulis, jika ingin meninggalkan fasilitas isolasi seperti rumah sakit, wisma atlet, dan tempat lainnya, pasien harus mendapatkan izin dari petugas kesehatan setempat.
"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," demikian bunyi Perda itu yang dikutip Suara.com, Senin (19/10/2020).
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal.
Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
COVID-19 Jadi Alasan? Orangtua di Spanyol Kurung Anak Sejak 2021, Kondisinya Bikin Merinding
-
Kau Pergi, Tapi Tak Pernah Hilang: Doa dan Cinta untuk Doni Monardo
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker