Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Oktober 2020 | 19:15 WIB
Jenazah Covid-19 direbut paksa keluarga di Rumah Sakit Budi Kemulaiaan Batam. (ist)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta menyepakati dan mensahkan Peraturan Daerah atau Perda Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020).

Terdapat 11 bab dengan 35 pasal dalam Perda Corona DKI tersebut.

Regulasi ini memiliki cakupan luas mulai dari pengaturan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemerintah hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi penjara bagi pelanggar Perda Corona DKI telah dihapus. Sebagai gantinya adalah sanksi denda.

Baca Juga: Negatif Covid-19, Puskesmas Tanjung Harapan dan Bapenda Paser Dibuka Lagi

Contohnya seperti denda mengambil jenazah Covid-19 secara paksa.

Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Perda tersebut, perbuatan mengambil jenazah Covid-19 secara paksa juga tergolong sebagai tindakan pidana.

Sejumlah petugas kepolisian mengamankan massa dari Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menjemput paksa jenazah laki-laki yang positif COVID-19 berinisial M (34), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Senin pagi (27/7/2020). ANTARA/HO-Aspri

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

Namun jika pengambilan jenazah Covid-19 disertai dengan ancaman, maka nilai denda akan bertambah jadi Rp 7,5 juta.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000," tulis Perda itu.

Baca Juga: Psikolog: Gol Jangka Pendek Bantu Pasien Covid-19 Atasi Stres

Sanksi denda juga akan dijatuhkan kepada warga positif corona yang melarikan diri atau kabur dari fasilitas isolasi.

Load More