Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Ilustrasi - Pelecehan oleh oknum pesepeda motor melakukan begal payudara kepada siswi SMA. [Facebook/Yuni Rusmini]

Korban yang tidak terima, melaporkan insiden pelecehan seksual itu ke Polsek Pondok Aren keesokan harinya.

Pedagang bakso pelaku begal payudara di Pondok Aren, Supriyadi (22), memakai baju tahanan berwarna oranye di Kantor Polres Tangsel, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Di hari yang sama, pedagang bakso pelaku begal payudara ini berhasil diamankan di kontrakannya oleh polisi dibantu warga sekitar.

Atas perbuatannya, Supriyadi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Camat Setu Tangsel Imbau Pelajar Tak Ikut Demo Besok

Load More