SuaraJakarta.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI membeberkan 7 dosa Jokowi sebagai presiden di satu tahun kepeimpinannya di periode kedua menjabat. Dosa Jokowi mulai dari di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Selasa (20/10/2020) ini tepat setahun Joko Widodo dan Maruf Amin resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode kedua 2019-2024.
Salah satu misinya saat mencalonkan di periode kedua adalah menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
"Namun, setelah satu tahun berlalu, realisasi misi Jokowi-Maruf jauh panggang dari api. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam satu tahun terakhir justru memperlemah penegakan hukum dan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, menghancurkan lingkungan, dan merampas ruang hidup masyarakat," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam kekerangan persnya, Selasa siang.
Berikut 7 kesalahan Jokowi selama 1 tahun memerintah:
1. Menyetujui dan Menandantangani Revisi UU KPK
Sebelumnya, YLBHI dalam catatan 100 hari Jokowi-Ma’ruf menyatakan bahwa revisi Undang-undang KPK 2019 memperlemah KPK seperti adanya Dewan Pengawas, adanya ketentuan SP3 untuk perkara yang tidak selesai disidik dalam waktu satu tahun dan pegawai KPK diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara.
Satu persatu indikasi tersebut terbukti, pada bulan Juli lalu, PP 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN disahkan. Selain itu integritas pimpinan KPK perlu dipertanyakan.
Ketua KPK, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan. Sementara putusan etik Dewan Pengawas KPK hanya memberikan teguran tertulis kepada Ketua KPK. Menurut ketua Dewan Pengawas, pelanggaran yang dilakukan tidak disadari oleh Firli Bahuri. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa ketua KPK tidak memahami kode etik lembaganya sendiri.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Diabadikan Sebagai Nama Jalan di Abu Dhabi
2. Menyetujui dan Menandatangani Revisi UU Minerba
Direvisinya UU Minerba menguntungkan kelompok pengusaha tambang dan sebaliknya ancaman besar bagi lingkungan hidup dan hidup masyarakat. Hal ini terlihat dari salah satu pasal yaitu pasal 169 A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Maka, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masing-masing paling lama selama 10 tahun.
3. Menyetujui dan Menandatangani Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Hanya dalam waktu 7 haru sejak pembahasan, revisi UU MK disahkan DPR RI menjadi UU. DPR memaksakan revisi UU ini meski tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Tetapi, meski YLBHI bersama Koalisi meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi ini, Presiden malah terus menyetujui dan menandatangani revisi ini.
4. Mengusulkan dibuatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja
Dengan diketoknya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, maka paket agar oligarki semakin berkuasa di Indonesia sudah lengkap. Diawali dengan revisi UU KPK yang bertujuan agar memudahkan gerak dari para Oligarki, dilanjutkan dengan revisi UU Minerba yang memperpanjang keistimewaan perusahaan tambang besar di Indonesia.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Video Cristiano Ronaldo: Selama Ini Dihina Saya diam Tapi Hari Ini Saya Akan Lawan!
-
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Rachmat Gobel: Menteri yang Bekerja Keras
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman