SuaraJakarta.id - Tiga pemuda yang diamankan polisi lantaran menghasut dan menjadi penggerak pelajar untuk membuat kericuhan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker), terancam pidana penjara 10 tahun.
"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Tiga pemuda yang juga berstatus pelajar tersebut diketahui berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
Ketiganya telah menyandang status tersangka dan saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Argo menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada tiga pemuda tersebut, yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Pasal 14 UU Nomor 1 Fahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
Argo menjelaskan karena ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur pihak kepolisian akan memberikan penanganan khusus terhadap ketiganya.
"Anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan, teknis penyidikan," katanya.
Agar anak-anak ini menyampaikan secara jujur, ruangannya tidak sama dengan ruangan pemeriksaan orang dewasa.
Baca Juga: Amankan Admin STM Se-Jabodetabek, Polisi Klaim Temukan Ajakan Ricuh
"Ada fasilitas yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.
Tersangka MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin akun Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.
Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.
Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.
Ketiganya juga diketahui mengajak para pelajar untuk terlibat dalam demo yang berakhir ricuh pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10).
Grup Facebbok tersebut juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa (20/10). [Antara]
Berita Terkait
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
5 Laptop Ryzen 3 Paling Worth It Buat Pelajar di 2026! Lancar Buat Nugas
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
-
Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul
-
Pelajar Bantul Tewas Usai Dikeroyok Secara Sadis, Ayah Korban: Anak Saya Digilas Motor
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Di Balik Sejarah Argo Bromo Anggrek, Kereta 'Raja Jalur Utara' yang Kini Jadi Sorotan
-
Persiapan Lari Maraton: Panduan Lengkap untuk Jaga Stamina
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP