Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:27 WIB
Mantan Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Sekretariat Presiden)

Mahfud sendiri memahami, mengapa pengejawantahan Pancasila tiap pemimpin negara di RI selalu dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Sebab tafsir final mengenai Pancasila sejatinya memang belum ada.

“Enggak ada yang ngerti. Setiap orang memberi tafsir sendiri Pancasila. Apakah ini jelek atau tidak. Padahal Pancasila itu konsep prismatik. Yang bagus dari sini masuk, yang bagus dari sini masuk, kebijakan pemerintah tergantung pada pemerintahan dan kebutuhan saat itu,” paparnya.

7 Dosa Jokowi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI membeberkan 7 dosa Jokowi sebagai presiden di satu tahun kepeimpinannya di periode kedua menjabat. Dosa Jokowi mulai dari di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Mahfud MD Skakmat Amien Rais: Waktu Jadi Ketua MPR, Korupsi Masih Banyak

Selasa (20/10/2020) ini tepat setahun Joko Widodo dan Maruf Amin resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode kedua 2019-2024.

Salah satu misinya saat mencalonkan di periode kedua adalah menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

"Namun, setelah satu tahun berlalu, realisasi misi Jokowi-Maruf jauh panggang dari api. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam satu tahun terakhir justru memperlemah penegakan hukum dan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, menghancurkan lingkungan, dan merampas ruang hidup masyarakat," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam kekerangan persnya, Selasa siang.

Berikut 7 kesalahan Jokowi selama 1 tahun memerintah:

1. Menyetujui dan Menandantangani Revisi UU KPK

Baca Juga: Pemerintah Oligarkis? Mahfud: Pak Gatot Waktu Jadi Panglima Bagaimana?

Sebelumnya, YLBHI dalam catatan 100 hari Jokowi-Ma’ruf menyatakan bahwa revisi Undang-undang KPK 2019 memperlemah KPK seperti adanya Dewan Pengawas, adanya ketentuan SP3 untuk perkara yang tidak selesai disidik dalam waktu satu tahun dan pegawai KPK diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara.

Load More