SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa tiga tersangka pengeroyokan dan penjarahan terhadap anggota polisi berinisial AJS tidak hanya membawa kabur handphone korban.
Para tersangka yang masih berusia belasan tahun itu ternyata juga membawa kabur kartu tanda anggota (KTA) polisi milik AJS.
"Jadi setelah melakukan pemukulan, diambil HP dan ada beberapa yang lain yang diambil termasuk kartu pengenal anggota. Itu juga diambil oleh yang bersangkutan (tersangka)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap tiga tersangka pengeroyokan dan penjarahan terhadap AJS.
Peristiwa tersebut terjadi saat AJS tengah pulang usai melakukan pengamanan demo pada, Jumat (9/10/2020) dini hari.
Masing-masing tersangka berinisial MR (21), SD (18) dan MF (17).
Beberapa rekan tersangka yang diduga turut melakukan pengeroyokan kekinian pun masih diburu polisi.
"Perannya masing-masing, tetapi tiga tersangka ini yang memang melakukan pengeroyokan. Korbannya adalah anggota Polri," ungkap Yusri.
Peristiwa pengeroyokan dan penjarahan itu terjadi di sekitar Pos Polisi Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Keroyok dan Ambil Barang-barang Anggota Polisi, 3 Pelaku Ditangkap 2 Buron
Ketika itu, korban melihat ada keributan antara masyarakat yang tengah memperingati para tersangka saat tengah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan pos polisi.
"Tapi malah anggota yang melerai ini yang terkena penganiayaan oleh lima orang tersangka. Sempat mereka teriakin 'Polisi-polisi’ kemudian berkumpul mereka melakukan pengeroyokan," ujar Yusri.
Selain menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penjarahan, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya turut pula menangkap tiga tersangka selaku penadah.
Ketiga tersangka penadah itu masing-masing berinisial Y (29), AIA (25) dan FA (24).
"Jadi pelaku MR ini melakukan pemukulan kepada korban anggota Polri, diambil barang-barangnya termasuk handphonenya, handphonenya kemudian dijual," kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365, 170 dan 480 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Rayakan Juara, Suporter PSG Malah Bentrok dengan Polisi, 426 Orang Ditangkap
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Viral Keributan SPBU, Oknum Polisi Diduga Pukul Taksi Saat Antre Lalu Ngaku Kakinya Dilindas
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat