SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa tiga tersangka pengeroyokan dan penjarahan terhadap anggota polisi berinisial AJS tidak hanya membawa kabur handphone korban.
Para tersangka yang masih berusia belasan tahun itu ternyata juga membawa kabur kartu tanda anggota (KTA) polisi milik AJS.
"Jadi setelah melakukan pemukulan, diambil HP dan ada beberapa yang lain yang diambil termasuk kartu pengenal anggota. Itu juga diambil oleh yang bersangkutan (tersangka)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap tiga tersangka pengeroyokan dan penjarahan terhadap AJS.
Baca Juga: Keroyok dan Ambil Barang-barang Anggota Polisi, 3 Pelaku Ditangkap 2 Buron
Peristiwa tersebut terjadi saat AJS tengah pulang usai melakukan pengamanan demo pada, Jumat (9/10/2020) dini hari.
Masing-masing tersangka berinisial MR (21), SD (18) dan MF (17).
Beberapa rekan tersangka yang diduga turut melakukan pengeroyokan kekinian pun masih diburu polisi.
"Perannya masing-masing, tetapi tiga tersangka ini yang memang melakukan pengeroyokan. Korbannya adalah anggota Polri," ungkap Yusri.
Peristiwa pengeroyokan dan penjarahan itu terjadi di sekitar Pos Polisi Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tangkap 270 Orang Saat Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf, Polisi: Sudah Dipulangkan
Ketika itu, korban melihat ada keributan antara masyarakat yang tengah memperingati para tersangka saat tengah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan pos polisi.
"Tapi malah anggota yang melerai ini yang terkena penganiayaan oleh lima orang tersangka. Sempat mereka teriakin 'Polisi-polisi’ kemudian berkumpul mereka melakukan pengeroyokan," ujar Yusri.
Selain menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penjarahan, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya turut pula menangkap tiga tersangka selaku penadah.
Ketiga tersangka penadah itu masing-masing berinisial Y (29), AIA (25) dan FA (24).
"Jadi pelaku MR ini melakukan pemukulan kepada korban anggota Polri, diambil barang-barangnya termasuk handphonenya, handphonenya kemudian dijual," kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365, 170 dan 480 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Copot Atribut Ormas di Jakbar, Polisi Tangkap Jukir Liar: Jangan Beri Ruang Bagi Premanisme
-
Demo di Depan Balai Kota Jakarta Ricuh, Puluhan Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Dicap Anarkis
-
Tercium Bau Busuk, Kurir Temukan Polisi Tewas di Rumahnya: Aipda Hendra Diduga Dibunuh
-
Ajak Anak-Istri Nonton Demo di DPR, Sopir Ojol Diusir Polisi: Sana, Jangan di Sini!
-
Cara Lapor Premanisme dan Pemalakan Ormas ke Polisi, Bisa Telpon dan Whatsapp
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!