SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa tiga tersangka pengeroyokan dan penjarahan terhadap anggota polisi berinisial AJS tidak hanya membawa kabur handphone korban.
Para tersangka yang masih berusia belasan tahun itu ternyata juga membawa kabur kartu tanda anggota (KTA) polisi milik AJS.
"Jadi setelah melakukan pemukulan, diambil HP dan ada beberapa yang lain yang diambil termasuk kartu pengenal anggota. Itu juga diambil oleh yang bersangkutan (tersangka)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap tiga tersangka pengeroyokan dan penjarahan terhadap AJS.
Peristiwa tersebut terjadi saat AJS tengah pulang usai melakukan pengamanan demo pada, Jumat (9/10/2020) dini hari.
Masing-masing tersangka berinisial MR (21), SD (18) dan MF (17).
Beberapa rekan tersangka yang diduga turut melakukan pengeroyokan kekinian pun masih diburu polisi.
"Perannya masing-masing, tetapi tiga tersangka ini yang memang melakukan pengeroyokan. Korbannya adalah anggota Polri," ungkap Yusri.
Peristiwa pengeroyokan dan penjarahan itu terjadi di sekitar Pos Polisi Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Keroyok dan Ambil Barang-barang Anggota Polisi, 3 Pelaku Ditangkap 2 Buron
Ketika itu, korban melihat ada keributan antara masyarakat yang tengah memperingati para tersangka saat tengah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan pos polisi.
"Tapi malah anggota yang melerai ini yang terkena penganiayaan oleh lima orang tersangka. Sempat mereka teriakin 'Polisi-polisi’ kemudian berkumpul mereka melakukan pengeroyokan," ujar Yusri.
Selain menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penjarahan, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya turut pula menangkap tiga tersangka selaku penadah.
Ketiga tersangka penadah itu masing-masing berinisial Y (29), AIA (25) dan FA (24).
"Jadi pelaku MR ini melakukan pemukulan kepada korban anggota Polri, diambil barang-barangnya termasuk handphonenya, handphonenya kemudian dijual," kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365, 170 dan 480 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis
-
Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan
-
Teror Bom Saat MPLS, Gegana Sterilisasi SD di Jagakarsa
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu