SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa tiga tersangka pengeroyokan dan penjarahan terhadap anggota polisi berinisial AJS tidak hanya membawa kabur handphone korban.
Para tersangka yang masih berusia belasan tahun itu ternyata juga membawa kabur kartu tanda anggota (KTA) polisi milik AJS.
"Jadi setelah melakukan pemukulan, diambil HP dan ada beberapa yang lain yang diambil termasuk kartu pengenal anggota. Itu juga diambil oleh yang bersangkutan (tersangka)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap tiga tersangka pengeroyokan dan penjarahan terhadap AJS.
Peristiwa tersebut terjadi saat AJS tengah pulang usai melakukan pengamanan demo pada, Jumat (9/10/2020) dini hari.
Masing-masing tersangka berinisial MR (21), SD (18) dan MF (17).
Beberapa rekan tersangka yang diduga turut melakukan pengeroyokan kekinian pun masih diburu polisi.
"Perannya masing-masing, tetapi tiga tersangka ini yang memang melakukan pengeroyokan. Korbannya adalah anggota Polri," ungkap Yusri.
Peristiwa pengeroyokan dan penjarahan itu terjadi di sekitar Pos Polisi Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Keroyok dan Ambil Barang-barang Anggota Polisi, 3 Pelaku Ditangkap 2 Buron
Ketika itu, korban melihat ada keributan antara masyarakat yang tengah memperingati para tersangka saat tengah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan pos polisi.
"Tapi malah anggota yang melerai ini yang terkena penganiayaan oleh lima orang tersangka. Sempat mereka teriakin 'Polisi-polisi’ kemudian berkumpul mereka melakukan pengeroyokan," ujar Yusri.
Selain menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penjarahan, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya turut pula menangkap tiga tersangka selaku penadah.
Ketiga tersangka penadah itu masing-masing berinisial Y (29), AIA (25) dan FA (24).
"Jadi pelaku MR ini melakukan pemukulan kepada korban anggota Polri, diambil barang-barangnya termasuk handphonenya, handphonenya kemudian dijual," kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365, 170 dan 480 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang