Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:45 WIB
Ilustrasi mobil ambulans membawa pasien Covid-19. [ANTARA/Rivan Awal Lingga]
Para demonstran memprovokasi petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Proses pemulangan mereka menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinas Sosial dan dikawal anggota TNI-Polri agar tak terulang kejadian serupa.

"Yang di RSKD Duren Sawit juga sudah sembuh dari Covid-19, tapi harus mendapat perawatan HIV yang diidapnya," kata Susan.

Ia menyampaikan, para wanita tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 pekan lalu sebanyak 123 mahasiswa yang mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu reaktif Covid-19.

Baca Juga: Kapasitas Tempat Tidur Pasien Isolasi Covid-19 di Kota Bekasi Tersisa 392

Satgas meminta pihak universitas untuk memfasilitasi mahasiswanya yang mengikuti aksi tersebut.

Load More