SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria bernama Deni Novrian. Guru bela diri itu kini harus menerima akibat dari ulahnya melakukan tindak pencabulan.
Korban pencabulan Deni adalah muridnya. Tercatat ada tiga anak yang jadi korban aksi bejat guru bela diri yang tinggal di sebuah rumah kos di Denpasar Barat, Bali.
Hal itu terungkap dalam sidang online yang dipimpin hakim Esthar Oktaviani di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020).
Dalam sidang tersebut, para korban mengaku terpaksa menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.
Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa.
"Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1 dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com.
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyebut dalam dakwaan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang hingga korban alami trauma.
Aksi rudapaksa itu tak hanya dilakukan pelaku di kamar kos. Melainkan juga di sebuah kebun yang ada di halaman kos.
Dijelaskan bahwa selama ini ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa.
Baca Juga: Latihan Bela Diri dengan Tendang Gas LPG, Aksi Gadis Ini Justru Diragukan
Aksi bejat guru bela diri itu terungkap setelah para orang tua korban melihat ada sikap yang aneh dari anak-anak mereka.
Deni Novrian pun akhirnya diamankan pada 13 Juli 2020 lalu terkait kasus pencabulan ini.
Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sisir Izin Tinggal WNA di Bali, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa
-
Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA
-
Super League 2026/2027 Dimulai 4 September, Bali United vs PSS Sleman Jadi Laga Pembuka
-
Hukum Kok Butuh FYP? Ketika Viralitas Jadi Syarat Menindak Turis Nakal
-
Di Hadapan Presiden RI, Pertamina NRE Pamerkan PLTS Pulau Sembur Dukung Program PLTS 100 GWp
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun