SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria bernama Deni Novrian. Guru bela diri itu kini harus menerima akibat dari ulahnya melakukan tindak pencabulan.
Korban pencabulan Deni adalah muridnya. Tercatat ada tiga anak yang jadi korban aksi bejat guru bela diri yang tinggal di sebuah rumah kos di Denpasar Barat, Bali.
Hal itu terungkap dalam sidang online yang dipimpin hakim Esthar Oktaviani di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020).
Dalam sidang tersebut, para korban mengaku terpaksa menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.
Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa.
"Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1 dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com.
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyebut dalam dakwaan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang hingga korban alami trauma.
Aksi rudapaksa itu tak hanya dilakukan pelaku di kamar kos. Melainkan juga di sebuah kebun yang ada di halaman kos.
Dijelaskan bahwa selama ini ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa.
Baca Juga: Latihan Bela Diri dengan Tendang Gas LPG, Aksi Gadis Ini Justru Diragukan
Aksi bejat guru bela diri itu terungkap setelah para orang tua korban melihat ada sikap yang aneh dari anak-anak mereka.
Deni Novrian pun akhirnya diamankan pada 13 Juli 2020 lalu terkait kasus pencabulan ini.
Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Persebaya Surabaya Bidik Kemenangan, Kekuatan Bali United Jadi Sorotan
-
Adidas Bali Pig Skin atau Tidak? Intip Detail dan Harganya
-
BRI Liga 1: Boyong Jordy Bruijn, Bali United Makin Kental Nuansa Belanda
-
WNA Peru Selundupkan 1,4 Kg Kokain ke Bali, Tempat Penyimpanannya Bikin Geleng Kepala!
-
Resmi! Bali United Boyong Rekan Calvin Verdonk di NEC Nijmegen
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar