Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Oktober 2020 | 21:03 WIB
Ilustrasi bela diri.

SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria bernama Deni Novrian. Guru bela diri itu kini harus menerima akibat dari ulahnya melakukan tindak pencabulan.

Korban pencabulan Deni adalah muridnya. Tercatat ada tiga anak yang jadi korban aksi bejat guru bela diri yang tinggal di sebuah rumah kos di Denpasar Barat, Bali.

Hal itu terungkap dalam sidang online yang dipimpin hakim Esthar Oktaviani di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020).

Dalam sidang tersebut, para korban mengaku terpaksa menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.

Baca Juga: Latihan Bela Diri dengan Tendang Gas LPG, Aksi Gadis Ini Justru Diragukan

Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa.

"Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1 dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com.

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyebut dalam dakwaan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang hingga korban alami trauma.

Aksi rudapaksa itu tak hanya dilakukan pelaku di kamar kos. Melainkan juga di sebuah kebun yang ada di halaman kos.

Dijelaskan bahwa selama ini ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa.

Baca Juga: Cabuli Adik Ipar saat Sendiri di Rumah, Pria di Medan Ditangkap Polisi

Aksi bejat guru bela diri itu terungkap setelah para orang tua korban melihat ada sikap yang aneh dari anak-anak mereka.

Deni Novrian pun akhirnya diamankan pada 13 Juli 2020 lalu terkait kasus pencabulan ini.

Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More