“Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar pukul 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap,” jelas Gatot dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One Rabu (21/10/2020).
Saat akan ditangkap, Yani menolak langkah polisi untuk menangkap dirinya.
Ahmad Yani menejelaskan jika dirinya tak melakukan kesalahan apapun. Walaupun saat itu, petugas kepolisian menerangkan membawa surat perintah penangkapan dirinya.
Ahmad Yani malah bertanya balik kepada polisi soal kesalahannya hingga dirinya harus ditangkap.
"'Saya yang membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda’ dia tanya ‘salah saya apa?’" jelas Gatot menirukan ucapan Ahmad Yani.
Ditanya balik soal kesalahannya, polisi tidak bisa menjawab terkait pasal yang dia langgar hingga Yani harus mengikuti prosedur penangkapan yang akan dilakukan polisi kepada dirinya.
“(Polisi) Enggak bisa jawab, ‘pasal apa yang saya langgar?’ enggak bisa jawab, ‘panggil pimpinannya’. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim,” ujar Gatot.
Polisi bantah mau tangkap
Bareskrim Polri membantah telah melakukan penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani.
Baca Juga: Politisi Pendukung Jokowi Teriak Tolak Pembangkangan Sipil: Kami Tak Bodoh
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim bahwa pihaknya hanya mendatangi rumah Ahmad Yani pada Senin (19/10) malam kemarin.
Dia lantas berdalih, bahwa kedatangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke rumah Ahmad Yani itu dalam rangka meminta klarifikasi terkait kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja yang menjerat sejumlah petinggi KAMI lainnya.
"Enggak ada (upaya penangkapan), kami baru datang, komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Pokd Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Argo mengemukakan bahwa ketika didatangi oleh penyidik, Ahmad Yani telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. Kekinian, penyidik pun masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.
"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," ujar Argo.
Berita Terkait
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
-
Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU
-
BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026
-
Dari Piknik hingga Bernyanyi, Momen Warga Menikmati Sunset di Pantai 2026