SuaraJakarta.id - Para pengusaha dan pelanggan tempat hiburan malam (THM) di Kota Tangerang Selatan harus bersabar lebih lama. Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih melarang aktivitas tempat hiburan malam di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang satu bulan lagi.
Selain tempat hiburan malam, Pemkot Tangsel juga melarang tempat pijat, spa serta wahana tirta untuk beroperasi. Tujuannya menekan penyebaran virus Corona jenis baru penyebab COVID-19 di tempat-tempat usaha ini.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Dadang Sofyan menegaskan, usaha tempat hiburan dan rekreasi di wilayahnya itu masih dilarang beroperasi.
Pelarangan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang penerapan PSBB nomor 42 tahun 2020.
"Di Tangsel terkait hal tersebut, berlaku Perwal nomor 13 tahun 2020 dan sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan terbitnya nomor 42 tahun 2020. Perwal saat ini belum diubah, artinya usaha pariwisata sebagaimana tertuang pada pasal 9 belum diizinkan operasional," kata Dadang Sofyan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Dalam pasal itu, lanjutnya, jelas tertulis bahwa usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yaitu gelanggang renang, kelab malam, karaoke, dan panti/rumah pijat. Serta wisata tirta dan usaha spa masih dilarang beroperasi.
Jika dilanggar, pemilik usaha yang disebutkan di atas akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Ditanyai soal jumlah tempat hiburan malam yang melanggar selama PSBB, Dadang Sofyan tidak memberikan keterangan.
Tetapi, dalam PSBB sebelumnya, salah satu tempat usaha pijat dan spa yakni Delta Spa and Lounge atau Delta Lite 1 di Ruko Golden Boulevard BSD City, Serpong digrebek oleh anggota Polres Tangsel pada Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: 11 Hari PSBB Transisi, Jumlah Positif Corona DKI Tambah 1.000 Kasus
Dalam penggerebekan itu, 32 orang pegawai dan terapis diamankan karena kedapatan tengah beroperasi di tengah penerapan PSBB. Sedangkan tempat usaha disegel Polres dan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan. Tak hanya itu, usaha milik Delta Group itu didenda Rp1 juta dan izin usahanya terancam dicabut.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Bikin Panik, Polisi Pastikan Ledakan PT Nucleus Farma Bukan Bom: Kami Masih Selidiki
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Kemal Palevi Ingin Ikut Demo, Tapi Sering Dilarang Istri
-
Paranoia Kekuasaan dalam Sastra: Ketika Narasi Kiri Menjadi Teror dan Tabu di Era Orde Baru
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim