SuaraJakarta.id - Para pengusaha dan pelanggan tempat hiburan malam (THM) di Kota Tangerang Selatan harus bersabar lebih lama. Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih melarang aktivitas tempat hiburan malam di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang satu bulan lagi.
Selain tempat hiburan malam, Pemkot Tangsel juga melarang tempat pijat, spa serta wahana tirta untuk beroperasi. Tujuannya menekan penyebaran virus Corona jenis baru penyebab COVID-19 di tempat-tempat usaha ini.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Dadang Sofyan menegaskan, usaha tempat hiburan dan rekreasi di wilayahnya itu masih dilarang beroperasi.
Pelarangan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang penerapan PSBB nomor 42 tahun 2020.
Baca Juga: 11 Hari PSBB Transisi, Jumlah Positif Corona DKI Tambah 1.000 Kasus
"Di Tangsel terkait hal tersebut, berlaku Perwal nomor 13 tahun 2020 dan sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan terbitnya nomor 42 tahun 2020. Perwal saat ini belum diubah, artinya usaha pariwisata sebagaimana tertuang pada pasal 9 belum diizinkan operasional," kata Dadang Sofyan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Dalam pasal itu, lanjutnya, jelas tertulis bahwa usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yaitu gelanggang renang, kelab malam, karaoke, dan panti/rumah pijat. Serta wisata tirta dan usaha spa masih dilarang beroperasi.
Jika dilanggar, pemilik usaha yang disebutkan di atas akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Ditanyai soal jumlah tempat hiburan malam yang melanggar selama PSBB, Dadang Sofyan tidak memberikan keterangan.
Tetapi, dalam PSBB sebelumnya, salah satu tempat usaha pijat dan spa yakni Delta Spa and Lounge atau Delta Lite 1 di Ruko Golden Boulevard BSD City, Serpong digrebek oleh anggota Polres Tangsel pada Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Hari Santri, Kasus Covid-19 di Pondok Pesantren Provinsi Banten Meningkat
Dalam penggerebekan itu, 32 orang pegawai dan terapis diamankan karena kedapatan tengah beroperasi di tengah penerapan PSBB. Sedangkan tempat usaha disegel Polres dan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan. Tak hanya itu, usaha milik Delta Group itu didenda Rp1 juta dan izin usahanya terancam dicabut.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Inilah Daftar Hari yang Dilarang Untuk Mengganti Puasa Ramadhan
-
Sebut Militer Kian Brutal! Koalisi Sipil Desak Prajurit TNI Pembunuh Wanita di Tangsel Diadili Lewat Peradilan Umum
-
Pelatihan Pemandu Karaoke 'LC' Bersertifikasi Kemnaker Viral, Begini Reaksi Netizen
-
Cita Citata Dijebak Jadi Pemandu Karaoke, Nangis Ingin Cepat-Cepat Keluar
-
Pemerintah AS Larang Penggunaan TikTok, Jumlah Pengguna RedNote Meroket
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos