SuaraJakarta.id - Para pengusaha dan pelanggan tempat hiburan malam (THM) di Kota Tangerang Selatan harus bersabar lebih lama. Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih melarang aktivitas tempat hiburan malam di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang satu bulan lagi.
Selain tempat hiburan malam, Pemkot Tangsel juga melarang tempat pijat, spa serta wahana tirta untuk beroperasi. Tujuannya menekan penyebaran virus Corona jenis baru penyebab COVID-19 di tempat-tempat usaha ini.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Dadang Sofyan menegaskan, usaha tempat hiburan dan rekreasi di wilayahnya itu masih dilarang beroperasi.
Pelarangan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang penerapan PSBB nomor 42 tahun 2020.
"Di Tangsel terkait hal tersebut, berlaku Perwal nomor 13 tahun 2020 dan sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan terbitnya nomor 42 tahun 2020. Perwal saat ini belum diubah, artinya usaha pariwisata sebagaimana tertuang pada pasal 9 belum diizinkan operasional," kata Dadang Sofyan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Dalam pasal itu, lanjutnya, jelas tertulis bahwa usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yaitu gelanggang renang, kelab malam, karaoke, dan panti/rumah pijat. Serta wisata tirta dan usaha spa masih dilarang beroperasi.
Jika dilanggar, pemilik usaha yang disebutkan di atas akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Ditanyai soal jumlah tempat hiburan malam yang melanggar selama PSBB, Dadang Sofyan tidak memberikan keterangan.
Tetapi, dalam PSBB sebelumnya, salah satu tempat usaha pijat dan spa yakni Delta Spa and Lounge atau Delta Lite 1 di Ruko Golden Boulevard BSD City, Serpong digrebek oleh anggota Polres Tangsel pada Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: 11 Hari PSBB Transisi, Jumlah Positif Corona DKI Tambah 1.000 Kasus
Dalam penggerebekan itu, 32 orang pegawai dan terapis diamankan karena kedapatan tengah beroperasi di tengah penerapan PSBB. Sedangkan tempat usaha disegel Polres dan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan. Tak hanya itu, usaha milik Delta Group itu didenda Rp1 juta dan izin usahanya terancam dicabut.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, 6 Bangunan Rusak Parah
-
Viral Alasan Tolak Karaoke Demak Ditutup, Bos: Neraka Siapa yang Isi?
-
Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang
-
Rayakan Hari Literasi Sedunia dengan Mengenal 5 Buku yang Pernah Dilarang
-
Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta
-
UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global
-
BRI Peduli Perkuat Akses Infrastruktur Desa Kemang Lewat Jembatan Gantung
-
Buka Peluang Bagi Pedagang Baru, Mas Dhito: Pasar Ngadiluwih Beroperasi 24 Jam
-
Dampingi Menko Pangan Cek Operasional Kopdes, Mas Dhito Kawal Kelengkapan Administrasi