SuaraJakarta.id - Dua peristiwa kebakaran terjadi di wilayah Jakarta Barat menimpa satu unit rumah tinggal di Jalan Keadilan III, Taman Sari dan gudang kardus di Jalan Peternakan I, Kapuk, Cengkareng yang terjadi pada Jumat (23/10/2020) dini hari.
Peristiwa kebakaran di Jalan Keadilan III RW 05 Glodok, Tamansari terjadi akibat terbakarnya kios bensin kemudian merambat ke rumah warga.
“Warga sedang memperbaiki motor, timbul percikan api dari motor yang merambat ke kios bensin eceran,” kata Kasie Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat Eko, Sumarno di Jakarta, Jumat siang.
Eko menyebutkan kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 20.55 WIB. Api yang merambat membakar satu rumah tinggal.
Sebanyak 19 unit pemadam kebakaran diterjunkan untuk mengatasi kebakaran tersebut. Api selesai dipadamkan pukul 22.27 WIB dilanjutkan proses pendinginan.
Luas lahan terbakar sekitar 72 meter persegi, dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, kebakaran di wilayah Jakarta Barat juga terjadi di sebuah gudang kardus di Jalan Peternakan I Gang Cocong, Kapuk, Cengkareng, Jumat dini hari.
“Penyebab kebakaran diduga karena hubungan pendek arus listrik,” ujar Eko.
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.25 WIB, dan hingga kini masih dalam proses pendinginan.
Gulkarmat menurunkan 18 unit pemadam kebakaran untuk menghentikan laju penyebaran api.
Baca Juga: Pasca Demo di Kawasan Istana, Jalan Gajah Mada Jakarta Barat Kembali Dibuka
Api membakar lahan gudang seluas 3.750 meter persegi, dan menimbulkan kerugian sekitar Rp800 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
Solusi Sewa Kantor Jakarta Selatan: Fleksibel untuk Startup, Ideal untuk Korporasi
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Kamis 12 Maret 2026
-
Pembunuhan Sadis Ermanto Usman Terungkap, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya
-
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Mas Dhito dalam Musrenbang RKPD 2027
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI