Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 21:32 WIB
Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraJakarta.id - Pihak Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan ada pemecatan terhadap tiga karyawannya. Ketiganya disebut melakukan pelanggaran berat.

Kepala Unit AGD Dinkes DKI Jakarta, Iwan Setiawan mengatakan, mereka dianggap melawan aturan AGD.

Selain itu ketiganya juga dianggap menghasut karyawan lain untuk tidak menandatangani pakta integritas yang dibagikan kepada seluruh karyawan.

Karyawan yang enggan menandatangani pakta integritas itu lantas melakukan demonstrasi kemarin, Kamis (23/10/2020).

Baca Juga: Tolak Dipecat, Sopir Ambulans Geruduk Kantor Gubernur Anies

Mereka menuntut agar rekannya itu tidak di PHK, meminta tetap diizinkan berserikat, dan AGD tetap dijalankan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Mereka di PHK karena melakuka  pelanggaran berat. Yang paling fatal itu tadi kan memaksakan, bersurat berkali-kali ke AGD memaksakan PKB tadi. Kan sudah jelas disampaikan dari Biro Hukum, ini instansi pemerintah, tidak boleh itu ada PKB," ujar Iwan di kantor AGD, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).

Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Ia menyebut polemik ini sudah berlangsung sejak bulan Maret lalu.

Karyawan yang di-PHK itu sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua sejak mereka dianggap melanggar aturan hingga akhirnya dipecat.

"Kita berhentikan yang memang melakukan pelanggaran berat. Misalnya tidak mau mengakui dan menolak seluruh aturan yang dikeluarkan AGD dan pedoman lain dari Dinkes," jelasnya.

Baca Juga: Sopir Ambulans Kepung Kantor Anies: Kami Malah Terancam PHK di Masa Pandemi

Sesuai aturan AGD yang tergabung dalam instansi Dinkes DKI, aturan yang dibuat mutlak dijalankan.

Pelanggaran dinilai semakin parah ketika ketiga karyawan itu menghasut yang lainnha.

"Kemudian memprovokasi, mengintimidasi, kemudian mempengaruhi yang lain untuk tidak mengikuti aturan. Ini kan pelanggaran berat sesuai dengan aturan yang kita punya," lanjutnya.

Massa dari petugas Ambulans AGD dan Dinkes DKI saat berdemo di Balai Kota Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Selain tiga orang itu, ada 72 lainnya yang terancam di PHK karena sudah diberikan surat peringatan.

Selanjutnya mereka dibina untuk bisa mengikuti aturan.

"Kita sifatnya pembinaan. Harapannya supaya 72 karyawan tadi bisa taat aturan," pungkasnya.

Load More