Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:06 WIB
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menyanyikan lagu “Kekasih Bayangan” karya Cakra Khan di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/10/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggelar razia masker di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/10/2020). Ada yang unik pada operasi masker gabungan kali ini.

Seorang pelanggar yang tidak menggunakan masker dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terjaring petugas.

Saat diberikan pilihan sanksi sosial oleh petugas, pemuda bernama Barkah (18) warga Ciawi, Kabupaten Bogor yakni, itu memilih untuk menyanyiakan lagu.

Petugas gabungan pun mempersilakan untuk pelanggar masker itu menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Pekan Depan, Satlantas Rekayasa Lalin Puncak Bogor

Namun, Barkah menolaknya. Ia lebih memilih menyanyikan lagu “Kekasih Bayangan” karya penyanyi Cakra Khan.

"Saya memilih lagu 'Kekasih Bayangan' aja pak, dikhususkan untuk petugas Satpol PP yang cantik," kata Barkah kepada petugas.

Ia pun langsung menyanyikan lagu Cakra Khan itu dengan penuh perasaan teruntuk petugas Satpol PP perempuan yang saat itu sedang mendata.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Budiana mengklaim, bahwa masyarakat saat ini mulai sadar akan pentingnya menggunakan masker.

"Masyarakat saat ini mulai sadar akan penggunaan masker. Bisa terlihat saat ini hanya tujuh pengendara yang terjaring tidak menggunakan masker," katanya kepada SuaraJakarta.id di lokasi razia masker di jalur Puncak Bogor.

Baca Juga: Volume Kendaraan Jakarta - Puncak Mulai Padat, Polantas Berlakukan Ini

Ilustrasi - Razia masker di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat. Sabtu (19/9/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

Menurutnya, untuk operasi kali ini tidak ada kendaraan yang diputar balik lagi, baik roda dua dan empat.

"Tadi tidak ada yang diputar balik untuk kali ini. Soalnya semuanya mulai tertib akan protokol kesehatan," akunya.

Namun, pihaknya akan melakukan monitoring ke berbagai wisata dan restoran di Puncak Bogor, untuk tetap menerapkan 50 persen dari kapasitas yang diberlakukan.

"Kita akan lakukan penyisiran dengan anggota gabungan, untuk mengecek wisata-wisata dan restoran di kawasan Puncak, agar kapasitas 50 persen pengunjung. Kalau melebihi kita akan tegur dengan sanksi Perda (Peraturan Daerah)," tukasnya.

Puncak Kemacetan

Sementara itu, Satlantas Polres Bogor memprediksi puncak kemacetan pada long weekend atau libur panjang akhir Oktober nantii di jalur Puncak Bogor akan terjadi pada 27-28 Oktober 2020.

Load More