Ilustrasi garis polisi.
Atas perbuatannya, Solihin disangkakan dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Perbuatan yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Saat ini tersangka mendekam di penjara polsek," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
-
Bantu Warga Kesurupan, Petugas Damkar Tangerang Viral: 'Itu Asli, Bukan Gimmick!'
-
Biaya Hidup Bengkak, Wanita Gen Z Lebih Pilih Bayar Utang Dibanding Kencan
-
Berhasil Turunkan Utang Usaha dan Berbunga Rp6,26 Triliun: WIKA Fokus Jalankan Substream Penyehatan
-
BRI Super League: Persita Tangerang Menang Uji Coba, Ini Kata Carlos Pena
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
Pameran Maritim Terbesar di Indonesia: Bukti Produk Lokal Bisa Lebih Unggul
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya