Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:32 WIB
Ilustrasi garis polisi.

Atas perbuatannya, Solihin disangkakan dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Perbuatan yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Saat ini tersangka mendekam di penjara polsek," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Ngaku Jadi Timses Gibran, Pria Ini Memacari dan Menganiaya Seorang Wanita

Load More