SuaraJakarta.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial R dipolisikan setelah menceraikan istri sirinya, I.
R dilaporkan ke polisi gegara dianggap telah menikahi perempuan berinisial TJ secara siri dengan menggunakan buku nikah yang dicuri dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.
Namun, R seperti dikutip dari Antara, Senin (26/10/2020) membantah tuduhan yang I yang telah diceraikannya itu.
"Saya memperoleh buku nikah itu dari salah seorang pensiunan di KUA Bonjol berinisial ZA, karena kami menjalani nikah siri sambil menunggu nikah secara resmi menurut undang-undang," kata R.
Dia mengaku saat menjalani nikah siri dengan TJ pada awal Maret 2020 saat itu sedang maraknya COVID-19.
Ketika mengurus nikah, diperoleh buku nikah sementara dari ZA. Buku nikah itu, lalu diisi sebagai pegangan, namun sadar hal itu tidak benar maka buku nikah itu tidak diisi penuh dan hanya sebagai pegangan.
"Berdasarkan buku itulah, mantan istri siri saya melaporkannya ke Polres Pasaman Barat karena diduga buku itu adalah salah satu buku yang hilang di Kemenag Pasaman Barat," katanya pula.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat itu.
"Ini ada motif sakit hati, karena pelapor inisial I yang merupakan istri saya sebelum TJ saya ceraikan juga secara siri," katanya.
Baca Juga: Sudah Seperti Keluarga, Oknum PNS di Riau Ini Malah Cabuli Gadis Bawah Umur
Dia menyatakan, pelapor ia nikahi secara siri pada 2015 lalu. Kemudian pada 2017 diceraikan, kemudian rujuk kembali dan cerai kembali.
"Saya rasa inilah yang menyebabkan ia sakit hati karena pada 2020 saya kembali nikah siri dengan TJ. Padahal saya telah menyerahkan rumah di Kota Padang dan dua unit sepeda motor. Lebih dari itu tentu tidak mungkin," ujarnya pula.
Sebelum melapor, I masuk ke kamar di rumahnya dan menemukan buku nikah beserta sebuah notebook.
Berdasarkan buku nikah itulah, ia melapor ke Polres Pasaman Barat yang diduga seri buku nikah itu sama dengan seri buku nikah yang hilang.
"Ia juga mengatakan saat mengambil buku nikah itu ada buku nikah lainnya dan stempel yang tidak sempat diambil. Hal itu saya bantah, karena saat saya menjadi KUA banyak buku nikah yang salah saya bawa pulang dan stempel itu adalah stempel organisasi," katanya.
Ia juga membantah menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suami I sebelumnya.
Berita Terkait
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Sudah Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 untuk PNS, TNI dan POLRI
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
PNS Wajib Aktivasi ASN Digital 2026, Update Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Pelaku Usaha Minta Dialog, Kebijakan Transportasi Dinilai Perlu Sinkronisasi
-
Cek Fakta: Benarkah Purbaya Mau Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako?
-
Cek Fakta: Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Faktanya