SuaraJakarta.id - Derry Seventhin ditangkap polisi. Derry colong motor di Tangerang karena butuh uang.
Derry ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Derry ditangkap bersama rekannya, Sahroni.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian bermotor.
"Kami menangkap DS (Derry Seventhin) dan S (Sahroni) yang melakukan tindak pidana pencurian bermotor. Salah satu korbannya di Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujarnya saat rilis ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Kompak Mencuri, Pasutri di Tanjungbalai Masuk Bui
Dari pengakuannya, Derry dan Sahroni sudah satu tahun melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kabupaten Tangerang.
Menurut Ade, rata-rata kedua pelaku setiap hari berhasil menggasak lima sepeda motor. Hasil kejahatan tersebut mereka jual seharga Rp 2 sampai Rp 2,5 juta.
"Rata-rata mereka mengambil lima (sepeda motor) setiap hari. Dalam setahun ada 1.825 motor yang sudah diambil, bisa berkurang sedikit dan nambah," ungkapnya.
"Berarti artinya mereka sudah memproleh keuntungan berkisar Rp 3,5 miliar sampai Rp 4,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut," sambungnya.
Para pelaku tersebut hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri sepeda motor bermodal satu kunci leter T beserta dua anak matanya.
Baca Juga: Viral Aksi Maling Hape di Masjid Saat Salat Jamaah, Publik: Neraka Jalur 4G
"Jadi mereka mencari sasaran yang lengah, begitu kita lengah hanya butuh waktu 3 detik motor bisa dihidupkan," tuturnya.
"Bahkan, salah satu korbannya yang di Cikupa, mereka nekat menjebol pintu rumah untuk mengambil sepeda motor. Artinya, sudah ada perencanaan dengan matang," lanjutnya.
Karena itu, Ade menyampaikan, masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang ekstra menjaga sistem keamanan lingkungan hingga turut melaporkan jika ada tindak pidana pencurian tersebut.
"Karena di Kabupaten Tangerang rata-rata satu motor hilang setiap hari. Ini berdasarkan yang dilaporkan. Tolong kita hilangkan sindikat curanmor ini dengan cara menjaga," imbuhnya.
"Di sisi lain kami akan terus meningkatkan patroli di daerah rawan dan upaya pengungkapan. Kita butuh kerja sama dan partisipasinya masyarakat," paparnya.
Atas perbuatannya, Derry dan Sahroni dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Residivis Ganjal ATM Beraksi Lagi! Polisi Ringkus Pelaku di SPBU Cengkareng
-
Karyawati di Cilandak Bobol Kantor Gegara Bos Nunggak Gaji, Terungkap Gegara Ibu Kos Endus Bau Busuk
-
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
-
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
-
Cara Lapor Pencurian Identitas untuk Pinjol Agar Pelaku Bisa Dihukum
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Timnas Indonesia Resmi Batal ke Piala Dunia 2026 Secara Otomatis andai Hasil Ini Terjadi Sore Ini
-
3 Rekomendasi Mobil BMW Bekas Murah Rp50 Jutaan, Tetap Elegan Tak Ada Lawan
-
3 Rekomendasi Mobil Mercy Bekas Murah Rp50 Jutaan, Barang Lawas yang Berkelas
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
Terkini
-
Bongkar Mitos YouTuber! Gak Cuma Modal Kamera, Ini Skill yang Harus Dikuasai
-
THR Instan Jelang Idul Adha: Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ini
-
Strategi Ampuh Klaim DANA Kaget Jelang Idul Adha, Jangan Sampai Kehabisan
-
BNI Perkuat Program Hijau dan Keberlanjutan Sambut Hari Lingkungan Hidup 2025
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget Jelang Libur Panjang Idul Adha, Berkesempatan Dapat Rp549 Ribu!