SuaraJakarta.id - Derry Seventhin ditangkap polisi. Derry colong motor di Tangerang karena butuh uang.
Derry ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Derry ditangkap bersama rekannya, Sahroni.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian bermotor.
"Kami menangkap DS (Derry Seventhin) dan S (Sahroni) yang melakukan tindak pidana pencurian bermotor. Salah satu korbannya di Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujarnya saat rilis ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Senin (26/10/2020).
Dari pengakuannya, Derry dan Sahroni sudah satu tahun melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kabupaten Tangerang.
Menurut Ade, rata-rata kedua pelaku setiap hari berhasil menggasak lima sepeda motor. Hasil kejahatan tersebut mereka jual seharga Rp 2 sampai Rp 2,5 juta.
"Rata-rata mereka mengambil lima (sepeda motor) setiap hari. Dalam setahun ada 1.825 motor yang sudah diambil, bisa berkurang sedikit dan nambah," ungkapnya.
"Berarti artinya mereka sudah memproleh keuntungan berkisar Rp 3,5 miliar sampai Rp 4,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut," sambungnya.
Para pelaku tersebut hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri sepeda motor bermodal satu kunci leter T beserta dua anak matanya.
Baca Juga: Kompak Mencuri, Pasutri di Tanjungbalai Masuk Bui
"Jadi mereka mencari sasaran yang lengah, begitu kita lengah hanya butuh waktu 3 detik motor bisa dihidupkan," tuturnya.
"Bahkan, salah satu korbannya yang di Cikupa, mereka nekat menjebol pintu rumah untuk mengambil sepeda motor. Artinya, sudah ada perencanaan dengan matang," lanjutnya.
Karena itu, Ade menyampaikan, masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang ekstra menjaga sistem keamanan lingkungan hingga turut melaporkan jika ada tindak pidana pencurian tersebut.
"Karena di Kabupaten Tangerang rata-rata satu motor hilang setiap hari. Ini berdasarkan yang dilaporkan. Tolong kita hilangkan sindikat curanmor ini dengan cara menjaga," imbuhnya.
"Di sisi lain kami akan terus meningkatkan patroli di daerah rawan dan upaya pengungkapan. Kita butuh kerja sama dan partisipasinya masyarakat," paparnya.
Atas perbuatannya, Derry dan Sahroni dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Data Pribadi di Ujung Jari Asing: Panduan Praktis Memahami Risiko dan Menjaga Privasi di Era Digital
-
Di Balik Janji Manis Ekonomi Digital: Ancaman Nyata di Balik Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
-
Viral Bocah Pengamen Kepergok Masuk Mobil Diduga Curi Uang, Disebut Pernah Sikat Rp 7 Juta
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Jarah Pabrik Kaca, Puluhan Orang Diamankan
-
Viral Bocah Diduga Curi Bebek Nangis Ketakutan Diikat Warga: Jangan Pak!
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
Terkini
-
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
Indonesia Bicara Baik: Membangun Narasi Positif di Tengah Kebisingan Digital