Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Oktober 2020 | 12:23 WIB
Derry Seventhin mencuri motor (Suara.com/Tion)

SuaraJakarta.id - Derry Seventhin ditangkap polisi. Derry colong motor di Tangerang karena butuh uang.

Derry ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Derry ditangkap bersama rekannya, Sahroni.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian bermotor.

"Kami menangkap DS (Derry Seventhin) dan S (Sahroni) yang melakukan tindak pidana pencurian bermotor. Salah satu korbannya di Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujarnya saat rilis ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Kompak Mencuri, Pasutri di Tanjungbalai Masuk Bui

Dari pengakuannya, Derry dan Sahroni sudah satu tahun melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kabupaten Tangerang.

Menurut Ade, rata-rata kedua pelaku setiap hari berhasil menggasak lima sepeda motor. Hasil kejahatan tersebut mereka jual seharga Rp 2 sampai Rp 2,5 juta.

"Rata-rata mereka mengambil lima (sepeda motor) setiap hari. Dalam setahun ada 1.825 motor yang sudah diambil, bisa berkurang sedikit dan nambah," ungkapnya.

"Berarti artinya mereka sudah memproleh keuntungan berkisar Rp 3,5 miliar sampai Rp 4,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut," sambungnya.

Para pelaku tersebut hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri sepeda motor bermodal satu kunci leter T beserta dua anak matanya.

Baca Juga: Viral Aksi Maling Hape di Masjid Saat Salat Jamaah, Publik: Neraka Jalur 4G

"Jadi mereka mencari sasaran yang lengah, begitu kita lengah hanya butuh waktu 3 detik motor bisa dihidupkan," tuturnya.

Load More