Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 06:51 WIB
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh berorasi di atas mobil komando saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Buruh akan demo besar menolak UU Cipta Kerja, Rabu 28 Oktober besok. Buruh yang akan berdemo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mereka akan demo di seluruh Indonesia. Mereka akan serbu Istana Kepresiden Jokowi.

Demo juga akan dilakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Kepresidenan.

Mereka jug akan berdemo, Senin (2/11/2020). Demo tersebut bakal dilakukan sebagai respons kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani UU Ciptaker.

Baca Juga: Buruh Demo Besar-besaran ke Istana saat Jokowi Teken UU Ciptaker 28 Oktober

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa kabar yang diperoleh ialah Jokowi bakal menandatangani UU Ciptaker pada 28 Oktober mendatang.

Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh menyalakan suar saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dengan begitu, serikat buruh bakal kembali menentangnya melalui aksi unjuk rasa.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

Ia menyebut puluhan ribu buruh akan terlibat pada aksi tersebut.

Lebih lanjut, Said menjelaskan pihaknya memperkirakan Jokowi bakal menandatangani UU Ciptaker dan penomorannya paling lambat 28 Oktober mendatang.

Baca Juga: Nyalakan Smoke Bomb dan Nyanyi Lagu Buruh Tani, Massa Aksi Bubarkan Diri

Sementara itu, KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi atau konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada tanggal 2 November 2020.

Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pada saat penyerahan berkas JR itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," ungkapnya.

Load More